Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (30/10/2023) DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna. Usai melaksanakan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD DIY pagi tadi, DPRD DIY menyampaikan Keputusan DPRD DIY terkait perubahan susunan personalia Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Disampaikan oleh Rio Kamal Syiefa, S.H., M.A.P., M.Sc., Kepala Bagian PPHP Sekretariat DPRD DIY bahwa perubahan beberapa AKD ini dilakukan karena Ir. Atmaji yang dulu merupakan Anggota DPRD DIY telah resmi menjadi Pimpinan DPRD DIY. Selain itu, perubahan AKD juga perlu dilakukan setelah bergabungnya Susiwati Lestari sebagai Anggota DPRD DIY terhitung mulai hari ini.
Rio menjelaskan Ir. Atmaji ditarik dari ketugasannya sebagai Anggota Komisi D, Anggota Bapemperda/Perdais, serta Anggota Badan Anggaran. Selaku Wakil Ketua DPRD DIY, kini Atmaji sekaligus merangkap menjadi Pimpinan Badan Musyawarah dan Pimpinan Badan Anggaran.
Sementara Susiwati yang merupakan Anggota DPRD DIY pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, ditugaskan dalam Komisi D sebagai Anggota dan Badan Musyawarah sebagai Anggota. (fda)

Leave a Reply