Jogja, dprd-diy.go.id – Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DIY, DPRD secara bulat menyepakati Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang RPJPD DIY Tahun 2025 – 2045. Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang konstruktif dan dinamis dalam forum rapat khusus DPRD pada Senin (8/7/2024).
Ketua DPRD DIY, dalam sambutannya, menyatakan, “Khusus terhadap Raperda tentang RPJPD DIY Tahun 2025-2045, pembahasan yang telah dilalui dalam forum rapat khusus DPRD sangatlah konstruktif dan dinamis, hal ini semakin menyempurnakan pengaturan dalam Raperda.”
Setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna hari ini, Raperda tentang RPJPD DIY Tahun 2025-2045 akan dilanjutkan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Proses evaluasi ini merupakan tahapan berikutnya sebelum Raperda dapat diundangkan.
Gubernur DIY, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD DIY atas kerjasama yang baik dalam proses pembahasan Raperda. Beliau mengatakan, “Pada akhirnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas kerjasama yang baik dalam proses pembahasan Raperda sekaligus telah memberikan persetujuannya dalam forum paripurna ini. Semoga kerja keras dari Pimpinan dan Anggota DPRD serta pihak yang terkait saya ucapkan terima kasih.”
Dengan ditetapkannya Pendapat Akhir Terhadap Raperda ini, DIY kini memasuki tahap evaluasi yang diharapkan dapat berjalan dengan singkat oleh Pemerintah Pusat. Proses ini menjadi langkah penting menuju penetapan dan pengundangan Raperda tentang RPJPD DIY Tahun 2025-2045, yang diharapkan akan menjadi landasan pembangunan yang kuat bagi DIY dalam dua dekade mendatang.
“Khusus terhadap Raperda tentang RPJPD DIY Tahun 2025-2045, pembahasan yang telah dilalui dalam forum rapat khusus DPRD sangatlah konstruktif dan dinamis, hal ini semakin menyempurnakan pengaturan dalam Raperda,” ungkapnya.
Berita ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam proses perencanaan pembangunan jangka panjang DIY.
Sebelumnya, Ketua Pansus mengungkapkan, “Kami mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubernur DIY beserta jajarannya yang telah menyusun RPJPD DIY Tahun 2025 – 2045. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Perwakilan dari Mitra Kerja Eksekutif dan Sekretariat DPRD DIY yang selalu mendampingi, serta membantu dalam setiap agenda kegiatan.”
Hasil pembahasan dalam rapat kerja Panitia Khusus antara lain mencakup beberapa poin penting untuk arah kebijakan dan visi pembangunan DIY pada periode 2025-2045. Poinnya adalah
1) Penekanan Kawasan Selatan pada narasi misi dan arah kebijakan, yang akan menjadi prioritas pembangunan dengan tidak mengabaikan/meninggalkan pembangunan di Kawasan Tengah dan Kawasan Utara;
2) Pembahasan faktor utama pencapaian visi “maju” berupa urgensi dilakukannya inovasi dan pemanfaatan teknologi;
3) Transformasi sosial untuk mencapai perwujudan Visi Manusia DIY yang sejahtera, adaptif, berakhlak mulia, berbudaya maju, unggul dan berdaya saing global, memerlukan komitmen yang kuat dengan memastikan pelayanan kesehatan yang paripurna, perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan, serta pendidikan berkualitas yang merata.
4) Daerah harus fokus pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial dalam setiap program dan kebijakannya. Inovasi dan teknologi menjadi kunci untuk mencapai visi dan misi;
5) Tingkat Kemiskinan di DIY yang masih tinggi dan angka kesejahteraan yang masih jauh dari harapan menuntut perhatian khusus dalam RPJPD DIY Tahun 2025-2045.
6) RPJPD DIY Tahun 2025-2045 harus memberikan perhatian khusus pada pengembangan TIK, sehingga DIY akan dapat membangun fondasi yang kuat untuk masa depan digital yang berkelanjutan serta kompetitif, memastikan bahwa teknologi menjadi pendorong utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial yang inklusif.
7) Perlunya penekanan yang lebih spesifik pada arah kebijakan terkait pengembangan nilai-nilai kebudayaan dan keistimewaan DIY;
8) Pentingnya peningkatan produktivitas ekonomi pada sektor strategis disebutkan secara konsisten yaitu pertanian, perikanan, kelautan, industri pengolahan dan UMKM, serta pariwisata dan ekonomi kreatif;
9) Usulan untuk pencantuman arah kebijakan yang lebih konkrit terkait industri pengolahan yang menjadi unggulan DIY;
10) Dibutuhkan arah kebijakan yang lebih detail dan komprehensif dalam pengolahan sampah dan transformais publik;
11) Sampai pada tahapan finalisasi telah dilengkapi penjelasan pada 4 tahapan 8 misi dan arah pembangunan daerah.
Demikian berita ini disampaikan untuk publik, sebagai upaya transparansi dan komunikasi yang lebih baik dalam proses perencanaan pembangunan daerah DIY. (uns)
Leave a Reply