Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Disetujui Dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. Danang Wahyu Broto, SE., M.Si., Ketua Pansus BA 1 Tahun 2024 menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dalam rapat paripurna, Senin (08/07/2024). Pansus telah melaksanakan beberapa agenda meliputi rapat kerja pansus pembahasan pasal per pasal, public hearing, paparan pakar, konsultasi dan kunjungan kerja.

Sebelumnya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri.

”Hasil fasilitasi raperda dari Kementrian Dalam Negeri secara substansi tidak mengubah materi muatan Raperda. Hanya berkaitan penyempurnaan redaksional dan tata tulis,” ungkap Danang sebagai juru bicara.

Pada rapat paripurna ini Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah dibahas oleh Pansus BA 1 Tahun 2024 disetujui bersama seluruh anggota DPRD. Setelahnya dilakukan penandatanganan Bahan Acara Nomor 1 Tahun 2024 oleh Ir. Atmaji sebagai Pimpinan DPRD DIY dan Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur DIY atas persetujuan bersama BA 1 Tahun 2024. Menurut penyampaiannya Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini akan menjadi payung hukum dalam mengembangkan dan memajukan olahraga ditingkat daerah.

”DIY memiliki potensi yang besar dalam bidang olahraga. Untuk itu kehadiran regulasi ini tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat dan pegiat olahraga,” ungkap Sri Sultan HB X.

Gubernur DIY menjelaskan terkait implementasi dari Raperda ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten/ Kota yang juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang keolahragaan. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*