Dr. R. Stevanus, Usulkan OPD Pemajuan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan sebagai OPD Baru

Jogja, dprd-diy.go.id – Dalam rangka untuk mewujudkan tujuan dari UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta , Pemerintahan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan terobosan dan mengusahakan adanya perbaikan diberbagai sektor termasuk juga perhatian terhadap pemajuan hingga kelevel Kalurahan dan Kelurahan.

Dr. R. Stevanus  C. Handoko selaku anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DIY mengungkapkan bahwa sejak tahun 2012 hingga saat ini belum tersedia OPD yang menangani secara khusus terkait dengan pemerintahan desa termasuk juga dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kalurahan dan Kelurahan.

“Kurang optimalnya pelaksanaan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintah kalurahan dan kelurahan juga berdampak terhadap peningkatan pemajuan desa/kalurahan dan juga kelurahan,” ungkapnya.

Dalam beberapa waktu lalu, Komisi A melakukan kunjungan ke Bali untuk memahami konsep tentang Dinas Pemajuan Desa yang dimiliki Bali dan juga melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Dr. R. Stevanus, Daerah Istimewa Yogyakarta secara kelembagaan sebenarnya sebelum Republik Indonesia terbentuk telah memiliki susunan kelembagaan yang terstruktur sangat baik hingga pada tingkatan kalurahan.

Dengan adanya UU No.13 Tahun 2012 dan berbagai aturan lain yang menjadi pertimbangan seperti UU No. 3 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1950, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 8 Tahun 2017, Perdais No.1 tahun 2018, serta Pergub No.30 tahun 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta sudah selayaknya memiliki OPD/Dinas khusus yang spesifik menangani pemerintahan desa/kalurahan dan kelurahan sehingga pemberdayaan dan peningkatan SDM  masyarakat bisa lebih merata dan pembangunan untuk kesejahteraan bisa terwujud sesuai dengan harapan bersama.

“Dengan adanya OPD/Dinas yang spesifik, maka monitoring, pengawasan, pemberdayaan dapat dilakukan dengan lebih baik terutama juga Ketika saat ini Danais juga dialokasikan sebagai salah satu sumber pendapatan desa,” ungkap Dr. R. Stevanus.

Dr. R. Stevanus juga mengusulkan penamaan dinas tersebut yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Stevanus juga mengharapkan dalam waktu dekat usaha dari Komisi A, Biro Tata Pemerintahan, Biro Organisasi dan OPD terkait lainnya dapat berbuah hasil yang baik. Sehingga citta-cita dan harapan bersama mewujudkan Jogja Istimewa yang dirasakan oleh semua pihak dapat terwujud. Kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Lebih lanjut Dr. R. Stevanus juga menyampaikan beberapa poin khusus terkait dengan hasil kunjungan konsultasi ke Dirjend Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada hari Senin (18 April 2022) Terkait pembentukan OPD baru, secara prinsip Ditjen Binas Pemdes Kemendagri mendukung dan menyambut positif usulan pembentukan OPD baru tersebut.

Ada 4 poin penting yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan yaitu terkait :

  1. Perlu adanya kepastian batas wilayah yang sangat jelas dan ini sesuai dengan Permendagri 44/2015
  2. Memastikan adanya pembagian kewenangan kalurahan dan kelurahan termasuk didalamnya terkait dengan penggunaan danais sebagai salah satu sumber pendapatan kalurahan dan kelurahan.
  3. Perlu memastikan struktur yang dibentuk untuk OPD Baru sesuai dengan kebutuhan dan SDM yang menempati harus memiliki kompetensi yang memadai
  4. terkait poin 1 sd 3 perlu didukung dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan tidak adanya tumpeng tindih kewenangan ataupun adanya tugas yang tidak masuk dalam ruang lingkup kewenangan OPD baru ini.(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*