Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (20/4/2022) Agus Sumaryanto selaku ketua Pansus BA 9 membuka Raker (Rapat Kerja) mengenai Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY No. 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Raker Pansus BA 9 dilaksanakan di Ruang Komisi C Gd. DPRD DIY dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Dinas PUP & ESDM, dan DLHK DIY.
Agus Sumaryanto membuka raker dengan pembahasan mengenai pokok permasalahan yang terdapat dalam matriks pembahasan raker, serta menanyakan pendapat dan tanggapan para anggota raker terkait poin permasalahan dan draf rekomendasi apakah sudah tepat atau terdapat revisi maupun tambahan. Hasil dari raker ini merupakan pembahasan akhir yang akan menjadi poin rekomendasi untuk gubernur DIY.
“Pertemuan hari ini tidak terlalu rumit dan sulit karena hanya membahas sekiranya apa saja yang akan menjadi rekomendasi.” tutur Agus.
Hasil final pembahasan dan fiksasi akan raker ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, 22 April 2022 dua hari setelah raker ini berlangsung.
Pembahasan poin pertama, dimana Perda Provinsi DIY No.10 tahun 2019 masih mengacu pada UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang pada saat ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Catatan rekomendasi menyatakan bahwa pemerintah daerah DIY perlu menginisiasi perbaikan substansi Perda Prov DIY No 10. Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya air untuk disesuaikan dengan UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Tanggapan dari para anggota raker bahwasanya poin pertama dan draf rekomendasi setuju karena acuan Perda DIY sudah seharusnya di amandemen.
Draf rekomendasi selanjutnya yaitu permasalahan dimana DIY tidak memiliki wilayah sungai, padahal UU No.17 tahun 2019 menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air harus didasarkan pada wialayah sungai, oleh karena itu yang memiliki kewenangan untuk mengelola adalah pemerintah pusat melalui balai besar wilayah Sungai Opak.
Dilanjutkan dengan draf rekomendasi mengenai peran komisi irigasi yang substansinya harus diuraikan secara dalam dan lebih diperhatikan secara khusus dalam perda ini.
Raker ini juga membahas bahwasanya air tanah dan air permukaan sudah menjadi satu kesatuan berlandaskan UU No. 17 tahun 2019 namun Perda belum mengatur mengenai air tanah. Dan yang terakhir yaitu perda DIY harus mengkaji 6 prinsip dasar tentang sumber daya air sesuai dengan amar putusan MK.
“Mudah-mudahan rekomendasi yang dihasilkan dari pansus ini akan lebih mempertegas dan memperjelas kewenangan yang ada di tingkat provinsi.” Imbuh Agus. (Rr)
Leave a Reply