Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (27/5) DPRD DIY menerima audiensi dari Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPPT) UGM dan Legal Empowerment and Democracry for Indonesia Institute (LEAD Indonesia Institute) terkait usulan Naskah Akademik dan draft Raperda. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD DIY, audiensi diterima oleh Dharma Setiawan selaku Wakil Ketua DPRD DIY, Arief Budiono selaku perwakilan Komisi B DPRD DIY, dan Nur Sasmito selaku perwakilan Komisi D DPRD DIY. Dihadiri pula oleh perwakilan dari beberapa Eksekutif antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas PUP ESDM DIY, Bappeda DIY, Kanwil Kemenkumham DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, dan MUI DIY.
Audiensi pertama disampaikan oleh Yuny Erwanto selaku perwakilan dari LPPT UGM. Beliau menyampaikan, judul sementara usulan tersebut yaitu Raperda Perlindungan Konsumen Terkait Makanan dan Minuman untuk Mendukung Pariwisata. Namun kemungkinan judul Raperda tersebut dapat berubah. Sedangkan latar belakang yang mendasari usulan Raperda tersebut adalah bagaimana sebuah Perda Hukum memberikan nilai optimisme, nilai progesifisme, dan nilai dinamisme kepada masyarakat, bukan nilai-nilai pembatasan. Latar belakang yang lain yaitu pariwisata menjadi tulang punggung, PDRB terbesar pariwisata, sektor makanan, dan jasa akomodasi, sektor pariwisata didukung sektor utama adalah akomodasi dan makanan, dan daya dukung second layernya adalah industri kerajinan, konveksi rakyat, dan local transport.
Selanjutnya audiensi kedua disampaikan oleh perwakilan dari LEAD Indonesia Institute. Beliau menyampaikan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Properti dan Jaringan Utilitas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Maksud dan tujuan dari pembentukan Raperda ini adalah membentuk sebuah BUMD dalam bentuk Perseroan Terbatas. Pihaknya membuat gagasan paling tidak ada semacam BUMD yang segmented, artinya mengkhususkan kepada dua hal yaitu terkait dengan utility dan terkait dengan property. BUMD tersebut nantinya yang akan membantu usaha untuk menyelesaikan perijinan-perijinan tanpa mereka harus mengeluh lama.
Pada kesempatan kali ini, Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan memberikan tanggapan bahwa akan menindaklanjuti terkait dua usulan draft Raperda tersebut. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Properti dan Jaringan Utilitas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan didalami oleh Komisi B DPRD DIY. Sedangkan terkait Raperda Perlindungan Konsumen Terkait Makanan dan Minuman untuk Mendukung Pariwisata akan didalami oleh Komisi D DPRD DIY. Namun kedua usulan Raperda tersebut akan diteruskan dahulu ke Pimpinan Dewan. Dan oleh Pimpinan Dewan agar diteruskan ke Bapemperda DPRD DIY. (mc)
Leave a Reply