Jogja, dprd-diy.go.id – Perwakilan wali murid dari calon peserta didik baru jenjang SMA sederajat kembali mendatangi DPRD DIY pada Senin (27/5/2019). Sebelumnya pada Jumat lalu sejumlah wali murid yang berasal dari beberapa sekolah siswa melakukan audiensi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA.
Diterima oleh beberapa Anggota Dewan, sejumlah wali murid menyampaikan hasil pertemuan Jumat lalu. Adanya petunjuk teknis mengenai peraturan zonasi dalam PPDB online 2019 pada kenyataannya menuai berbagai permasalahan. Terbatasnya pilihan sekolah tingkat SMA menjadi permasalahan utama sejak adanya peraturan ini. Hal ini tentunya mengurangi motivasi dan mengganggu psikis calon siswa SMA.
Masalah Sistem Zonasi
Susan, wali murid siswa SMPN 5 Yogyakarta, menuturkan bahwa ada beberapa hal yang dapat diambil dari pertemuan sebelumnya. Pertama, penerapan peraturan zonasi ini memerlukan masa transisi. Kedua, untuk memberlakukan kembali sistem PPDB online tahun 2018 yang disebabkan kurangnya persiapan beberapa pihak dan psikis calon peserta didik. Ketiga, diharapkan Dinas Dikpora DIY dapat kebijakan yang tepat sebelum pengumuman kelulusan siswa SMP tahun 2019 ini.
Dikatakan oleh salah seorang wali murid, bahwasanya rekomendasi untuk evalusasi PPDB online tahun 2018 sangat penting. Adanya Undang-Undang Keistimewaan yang mendukung sistem pendidikan diharapkan mampu membuat dekresi. Hal ini agar DIY mendapatkan deskresi soal pendidikan dari pusat.
Kuota Jalur Prestasi dan Penentuan Zonasi
Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas Dikpora DIY, menyampaikan tanggapannya berdasarkan masukan dari pusat. “Kemungkinan kita tambah jalur prestasi. Sekarang ini masih 5% nah besok diatur menjadi 10%. Sesuai kementrian juga disebutkan kalau pemerintah daerah belum bisa melaksanakan zonasi secara keseluruhan dapat dilakukan bertahap. Sejumlah 20% dari 90% persen itu untuk orang tidak mampu, sedangkan yang prestasi itu 10% dari 100%,” jelas Aji.
Pernyataan Aji memberikan angin segar bagi para wali murid, hanya beberapa hal terkait jarak dan penghitungan zona masih dipersoalkan. Fitri dari Alumni UGM Peduli Pendidikan kembali menegaskan bahwa permasalahan berasal dari penentuan zonasinya.
Aji menegaskan bahwa penentuan jarak zonasi ini sudah diterapkan sejak tahun sebelumnya. Pada tahun ini zona dihitung berdasarkan titik lokasi kelurahan. Selain itu, Dinas Dikpora juga mempertimbangkan kuantitas siswa di suatu kelurahan tersebut. “Jarak sesuai angkanya juga, kami sesuaikan di situ ada berapa ya disamakan dengan kuotanya. Kami itu menganggap semua sekolah di DIY memiliki status yang sama.”
Muhammad Yazid, Anggota Komisi D DPRD DIY, menambahkan bahwasanya pemerintah sudah mempertimbangkan terkait hal tersebut. “Ketentuan ini tidak semata-mata soal wilayah tapi soal database di sekolahnya itu.”
Zonasi Tidak Hambat Pengembangan Diri Siswa
“Kami ada tim khusus sagasitas yang mengembangkan olimpiade itu antar sekolah. Soal keahlian saya yakin semua sekolah bisa menampung dan memfasilitasi minat siswa. Kami pasti fasilitasi dan biayai. Kita peratakan sesuai bakat siswa,” jelas Aji mennaggapi persoalan tentang tujuan siswa memilih sekolah berdasarkan minat keahliannya.
Kepala Dinas Dikpora ini meyakinkan bahwa persoalan ini akan diselesaikan oleh Dinas Dikpora sendiri tanpa melibatkan Gubernur terlalu jauh. Meskipun Aji telah mengupayakan untuk mengubah sistem prosentase untuk PPDB online, namun petunjuk teknis PPDB online 2019 tidak dapat diubah.
Agus Sumartono, Sekretaris Komisi A DPRD DIY turut mengingatkan bahwa bagaimana pun pemerintah daerah tetap mengikuti pemerintah pusat. Ketentuan dan kebijakan yang diambil tidak boleh melanggar peraturan pusat. Terakhir, Yazin menutup, “Peraturan zonasi sudah tidak bisa diubah, tapi tetap ada sejumlah 10% minimal untuk jalur prestasi. Saya berharap agar kita sama-sama mengingat kalangan menengah ke bawah.” (fda)
Leave a Reply