Dua Raperda Diharmonisasi dalam Rapat Bapemperda Bersama Kanwil Kemenkumham DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yunia Satia Rahayu, S.S., M.Hum., memimpin rapat harmonisasi Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan dan Raperda Pembangunan Kepemudaan. Harmonisasi kedua raperda ini dilakukan bersama Kemenkumham DIY, Selasa (19/3/2024).

Yuni mengungkap bahwa Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan ini penting guna meluruskan aturan soal penarikan biaya dari sekolah juga soal penyetaraan sekolah menengah atas. Ia juga menambahkan bahwa Raperda Pembangunan Kepemudaan tidak kalah pentingnya, sebab pembangunan kepemudaan berdampak pada pembangunan DIY.

“Sehingga kami berharap pemuda – pemuda mendapatkan support baik dari segi sarana prasarana, penganggaran, maupun keterampilan,” ungkap Yuni.

Pada pertemuan ini tim penyusun Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan menyampaikan paparan lebih rinci mengenai naskah akademik dan draf raperda. Dalam draf raperda, termuat 7 bab yang terdiri dari 43 pasal.

Tujuan pengaturan dalam raperda ini adalah untuk menciptakan pendidikan inklusif. Selain itu, ada harapan agar Sekolah Luar Biasa (SLB) dapat setara dengan pendidikan menengah ke atas yang lain.

“Tujuannya agar tidak ada yang tertinggalkan, pendidikan berkualitas, berkelanjutan, dan setiap individu bisa mendapatkan akses yang setara. SLB kita upayakan dengan setara (pendidikan menengah ke atas) sehingga tidak meninggalkan satuan pendidikan di DIY,” jelas salah satu tim penyusun raperda.

Secara umum disampaikan dalam draf raperda bahwa biaya pemenuhan pendidikan di DIY merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud juga telah dijelaskan dalam draf raperda.

Pedoman pendanaan pendidikan yang dimaksud dalam raperda ini nantinya akan diperinci melalui peraturan gubernur. Terdapat ketentuan – ketentuan pendanaan, sepert subsidi serta mekanisme serta ketentuan penarikan pungutan telah diatur dalam draf raperda.

Raperda Pembangunan Kepemudaan merupakan raperda yang diinisiasi oleh DPRD DIY melalui Bapemperda. Sebelumnya melalui beberapa rapat, termasuk dalam rapat kerja Bapemperda telah dibahas naskah akademik Raperda Pembangunan Kepemudaan.

Tim penyusun naskah akademik dan draf raperda mengungkapkan bahwa secara garis besar raperda ini terdiri dari 41 pasal dan 15 bab. Raperda disusun atas dasar bahwa DIY menjadi daerah dengan Indeks Pembangunan Pemuda tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Melalui pertemuan ini dibahas secara rinci isi yang termuat dalam draf raperda yang akan diinisiasi oleh DPRD DIY. Pembahasan ini dibahas secara menyeluruh baik secara substansi maupun redaksinya.

Kemenkumham yang melakukan harmonisasi raperda, menyampaikan catatannya terhadap kedua raperda tersebut. Catatan yang disampaikan secara garis besar substansinya sudah sesuai dan tidak bermasalah, hanya saja perlu beberapa perbaikan secara redaksional.

“Substansinya sudah tidak ada masalah, namun terkait legal drafting substansi yang ada harus diacu sesuai kaidah yang berlaku,” kata Anastasia Rani Wulandari yang mewakili.

Raperda yang telah diharmonisasi ini kemudian siap untuk disampaikan dalam rapat paripurna untuk diusulkan dibahas dalam pansus. Kemenkumham mengungkap bahwa hal – hal lebih lajut terkait naskah akademik dan draf raperda akan dibahas nanti setelah masuk dalam pembahasan pansus. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*