Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (19/3/2024), DPRD DIY melangsungkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder. Rapat Paripurna dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY beserta jajaran Pemerintah Daerah DIY.
Tak hanya itu, Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY, membubuhkan tandatangannya pada lembar Rancangan Keputusan DPRD (Rakepwan) sebagai tanda persetujuan DPRD DIY terhadap Hasil Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Perda Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder yang disampaikan pansus.
Dibacakan oleh Andriana Wulandari, S.E., Ketua Pansus BA 3, berdasarkan rapat kerja yang dilakukan pansus telah melakukan pembahasan yang menghasilkan beberapa poin Rekomendasi Perihal Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013.
Berkaitan dengan adanya penataan blok dan pemberdayaan masyarakat/investor dalam pemanfaatan Taman Hutan Raya Bunder yang kurang optimal pansus memberikan rekomendasi berupa penataan kawasan dalam blok pengelolaan meliputi Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan dan Blok Lainnya.
Blok Lainnya dapat dijabarkan secara rinci mengikuti kondisi realitas saat ini yang diantaranya berupa Blok Tradisional, Blok Koleksi, dan Blok Khusus.
“Terutama pada blok Tradisional merepresentasikan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pengelolaan tahura, dan blok koleksi merupakan salah satu blok kawasan tahura yang peruntukannya untuk koleksi tumbuhan,” jelas Andriana.
Selanjutnya, terkait dasar hukum untuk rencana pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dan perizinan usaha untuk kegiatan pariwisata alam yang bersifat komersial pansus menjadikan Peraturan Pemerintah, Permen LHK, maupun Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem sebagai acuan.
“Dalam Perda ini perizinan yang diatur berupa perizinan terhadap pemanfaatan kawasan Tahura sebagai aktivitas edukasi, sementara untuk perizinan berusaha untuk kegiatan pengusahaan pariwisata alam bersifat komersial mengikuti aturan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya dalam forum rapat.
Selanjutnya, Perda Pengelolaan Tahura Bunder belum mengatur pendanaan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder sehingga perlu aturan yang menyatakan bahwa pendanaan pengelolan Tahura dapat berasal dari APBN, APBD, Dana Keistimewaan, maupun sumberdana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terkait kejelasan status kawasan Taman Hutan Raya Bunder yang masuk di Kawasan Hutan Lindung di Bantul juga perlu diperhatikan. Tahura Bunder dan Kawasan Hutan Lindung di Bantul saat ini dikelola oleh Balai Tahura Bunder dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Bunder.
“Sehingga, kedepannya akan ditingkatkan status kawasan Hutan Lindung di Bantul tersebut menjadi kawasan Hutan Konservasi Tahura,” Ungkap Andriana. (ps)
Leave a Reply