Dua Raperda Siap Dikirim ke Kemendagri untuk Proses Fasilitasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY melakukan harmonisasi raperda yang dibahas oleh Pansus BA 21 Tahun 2022 dan Pansus BA 24 Tahun 2022. Kedua raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY.

Andriana Wulandari, S.E. Ketua Pansus BA 24 Tahun 2022 menyampaikan bahwa pansusnya telah menyelesaikan pembahasan hingga pada tahap finalisasi. Ia berharap agar raperda yang dibahas ini telah harmonis dan bisa segera dikirimkan ke Kemendagri.

Sementara Ketua Pansus BA 21 Tahun 2022, Muhammad Syafi’i, S.Psi. menyampaikan bahwa seluruh pasal dalam draf raperda telah selesai dibahas oleh pansus. Meskipun begitu, ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dengan komunikasi pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Penting untuk ditindaklanjuti tampaknya dari pansus ada permohonan untuk bisa dikawal (perda). Harapannya bisa ditembuskan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” ungkap Syafi’i.

Pada forum ini, OPD-OPD terkait sepakat untuk melanjutkan kedua raperda ini ke tahap fasilitasi oleh Kemendagri.

Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. Ketua Bapemperda yang memimpin rapat ini mengatakan bahwa kedua raperda ini sudah harmonis dan layak untuk mendapatkan fasilitasi. Selanjutnya raperda ini akan dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi.

“Dua perda ini sudah layak ya dilakukan fasilitasi ke Kemendagri. Bisa segera dikirimkan agar bisa cepet diproses di sana. Kita berharap hasil fasilitasi ini bisa cepat dan bisa segera ditetapkan,” ungkap Yuni Satia. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*