Raker Pansus BA 23 Tahun 2022 Bahas Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA 23 Tahun 2022 kembali melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Rapat kerja yang berlangsung pada Kamis (22/09/2022) ini dipimpin oleh Syukron Arif Muttaqin, S.E dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biro Hukum, Kemenham, Bappeda DIY, serta Biro Bina Mental Sprititual yang bertempat di ruang Rapat Paripurna Lt. 1 DPRD DIY.

Rapat dimulai dengan membahas Pasal 41. Terdapat koreksi pada pasal 41 yang membahas mengenai kewajiban Pemerintah daerah terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa di bagian huruf a dan b.

“Apabila sebelumnya di huruf a memetakan dan memastikan ketersediaan SDM di bidang kesehatan jiwa di daerah, dimana yang awalnya hanya memastikan saja, kemudian menurut kami perlu dilakukan pemetaan ketersediaan SDM di bidang kesehatan jiwa,”  tutur perwakilan dari Biro Hukum.

Kemudian pada huruf huruf b  yang awalnya menentukan penyebaran kemudian diubah menjadi melakukan penyebaran dan pemerataan SDM di bidang kesehatan jiwa.

Melanjutkan pasal sebelumnya, pasal 45 berfokus pada pembahasan mengenai sistem informasi kesehatan jiwa yang akan dikelola oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kesehatan. Sistem informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu instrumen penyelenggaraan kesehatan jiwa khususnya di wilayah DIY.

Sementara itu, dalam rangka penyelenggaraan kesehatan jiwa di daerah, pemerintah daerah juga perlu untuk membentuk serta mengoptimalkan sarana dan prasarana terkait fasilitas yang dibutuhkan oleh Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Terkait penempatan, nantinya akan ada satu TPKJM yang ditempatkan di setiap kelurahan.

Dalam raker tersebut, pihak Kemenkumham juga mempertanyakan terkait tugas TPKJM dimana TPKJM memiliki wewenang untuk mengalokasikan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan kesehatan jiwa. Kemenkumham juga berharap agar pengalokasian dana tersebut sesuai dengan target dan berjalan secara optimal.

Syukron berharap setelah Raperda diselesaikan, TPKJM juga segera terbentuk. (ljs)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*