FKBB Ingin Bantuan Jaminan Hidup Jelas dan THR Tetap Diberikan

Jogja, dprd-diy.go.id – Waljid Budi, Pengurus Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY – Jateng menyampaikan keresahannya terhadap nasib pekerja terdampak pandemi Covid-19. Hingga saat ini Waljid menyebut sudah ada 150.000 orang di DIY yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan DIY dengan tujuan agar bisa mendapatkan kartu pra kerja secara kolektif. Waljid menyayangkan nasib para pekerja dan buruh terkena PHK dan dirumahkan yang belum diberikan kepastian.

“Untuk yang terdampak (PHK dan dirumahkan) sampai hari ini belum dapat apa-apa, skemanya juga belum tau seperti apa dari pemda. Kami sebenernya 2 bulan ini menunggu, tapi tidak kunjung ada skema kejelasan pemberian bantuannya. Kami paham kondisi seperti ini mungkin lama, tapi kita juga harus dapat kepastian dari pemerintah,” ungkapnya.  

Sementara Dani Eko Wiyono, Ketua Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) mengatakan bahwa kartu pra kerja sendiri sebenarnya tidak bisa menjadi solusi bagi buruh dan pekerja terdampak. Sistem pemilihan peserta yang mendapatkan kartu pra kerja dinilainya kurang sesuai dengan kriteria. Menurutnya bentuk bantuan secara langsung tunai lebih efektif dibandingkan dengan pemberian kartu pra kerja.

“Kami lihat pra kerja bukan solusi bagi buruh terdampak. Sampai sekarang masih banyak yang seharusnya tidak dapat, justru malah dapet. Kenapa tidak difokuskan kepada teman-teman buruh terdampak ini secara jelas, porsinya setiap bantuan (jadup, BLT, kartu pra kerja, dll) jangan dibolak-balikan. Saya harap tolong bantu dengan cara terbaik, yang penting bagi kami bisa bertahan hidup sampe pandemi ini selesai,” tutur Dani.

Koko dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menyampaikan bahwa dampak besar dirasakan oleh pekerja di perhotelan dan restoran. Menurut Koko, kenyataan di lapangan karyawan yang terkena PHK ada yang masih mendapatkan uang pesangon dan tidak mendapatkan sama sekali.  Menurutnya para pengusaha tidak memberikan hak pekerja dengan dalih ini merupakan sebuah force majeure.

“Pekerja resto dan hotel menapat dampak paling besar. Masalah THR yang merupakan hak karyawan, ini wajib dari pengusaha untuk diberikan kepada karyawan. Saat ini kita lihat bahwa THR ada yang diberikan beberapa persen saja bahkan tidak diberikan sama sekali. Kasus PHK dan THR tidak diberikan oleh perusahaan dengan alasan force majeure,” jelas Koko.

Dani kembali menambahkan seharusnya Dinas Ketenagakerjaan mengawasi betul setiap pemberi kerja dalam hal pemberian THR dan hak para pekerja. Menurutnya perlu dilakukan suatu upaya untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pemberi kerja. Hal tersebut dikatakan Dani bahwa THR sendiri seharusnya tetap diberikan meskipun tidak seratus persen, mengingat THR dikumpulkan setiap bulannya selama satu tahun.

“Soal PHK, ini dari Disnaker saat ini perusahaan banyak yang terdampak. Harusnya dari Disnaker ada pengawasan kepada perusahaan (pemberi kerja) misalnya diadakan audit keuangan. Karena ini jadi sebuah cara menghindari kecurangan pemberi kerja. Tolong THR dikontrol, agar tetap diberikan meskipun tidak penuh atau dengan cara dicicil. Mohon pemerintah menetapkan jumlah besarannya agar pemberi kerja tidak menyalahi aturan untuk tetap berikan THR,” tutur Dani mengkhawatirkan kecurangan pemberi kerja.

Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY menanggapi dengan menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait anggaran yang tersisa ini adalah dengan mengutamakan pada pencegahan dan penanganan Covid-19. Banyak anggaran yang direlokasi, semua diupayakan untuk penanganan dampak Covid-19 baik dari segi kesehatan, sosial, maupun untuk mendukung perekonomian.

“Dana kita yang sedikit ini kita alihkan pada Covid-19. THR PNS kita relokasi. Sikap kami THR untuk pekerja dan buruh itu lebih penting dan tetap harus diberikan, karena pekerja terdampak ini sangat terganggu pendapatannya. Yang kami lakukan anggaran yang terbatas ini harus dipakai untuk kebutuhan baik kesehatan, sosial, dan ekonomi,” jelas Huda.

Huda melihat masih simpang-siurnya sosialisasi kebijakan pemberian bantuan. Huda mengimbau pemda untuk mengupayakan mekanisme yang tegas dalam pembagian bantuan jaminan hidup. Kepada pemda, Huda meminta agar kebijakan terkait mekanisme bantuan jaminan hidup segera disosialisasikan.

Terkait dengan proses recovery, Huda menjelaskan bahwa kemungkinan pemerinntah juga akan memberikan bantuan bagi para pengusaha atau pemberi kerja. Hal tersebut semata – mata untuk mengembalikan sistem kerja seperti sebelumnya dan memberi jaminan pekerjaan kepada para pegawainya.

“Kita perlu diskusi lagi buat bikin skema (recovery). Skemannya mungkin melalui bank. Ada usulan melalui koperasi, ternyata bisa kerjasama dengan BPD. Artinya skema seperti ini perlu kita komunikasikan dulu kepada pengusaha, terutama sektor hotel. Konsekuensinya pemberi kerja tentu tidak diperkenankan mengurangi hak keryawan apalagi melakukan PHK,” jelasnya menutup audiensi pada Selasa (05/05/2020). (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*