FKN Apresiasi Inisiatif DPRD DIY Tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Arsitektur bangunan berciri khas DIY, saat ini sedang menjadi pembahasan serius DPRD DIY. Terbukti, hari ini Rabu (8/02/2017) pemandangan umum fraksi mengenahi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Arsitektur bangunan berciri khas DIY disampaikan dalam sidang paripurna. Sambudi, perwakilan dari Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN) mengapresiasi positif terhadap inisiatif tersebut.

Raperda) Arsitektur bangunan berciri khas DIY dipandang penting seiring dengan upaya menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan terkemuka di Indonesia.  Kehadiran berbagai macam model gedung dan bangunan baru yang dibangun sudah jarang mengindahkan penerapan identitas arsitektur berciri khas DIY. Oleh karena itu, dalam upaya pelestarian budaya daerah, serta untuk menunjukan jati diri DIY, diperlukan adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membuatkan Peraturan Daerah yang dapat dijadikan pegangan bagi para arsitek maupun pemilik bangunan, ketika membuat rancangan untuk pembangunan di ruang-ruang publik agar memberikan pertanda khas Daerah Istimewa Yogyakarta. Karenanya, FKN  melalui juru bicaranya, Sambudi memandang di antaranya;

  1. Sebelum menyusun suatu naskah akademik Peraturan Perundang-undangan , maka sebelumnya sangat perlu dilakukan pengkajian atau penelitian hukum guna memperoleh data dan informasi yang komprehensif dan relevan dengan materi yang hendak diatur. Berdasarkan data dan informasi yang lengkap itulah penyusunan naskah akademik atau naskah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang baik dapat dilakukan. Data dan informasi yang lengkap dan akurat dimaksud terutama dapat diperoleh melalui kegiatan penelitian. Hasil penelitian merupakan bahan dasar untuk menunjang tindak lanjutnya, yaitu penyusunan naskah akademik atau naskah rancangan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk dikemukakan mengingat bahwa dalam Naskah Akademik Rancangan Perda Arsitektur bangunan berciri khas DIY, masih disarankan adanya pengkajian lebih lanjut berkaitan dengan persyaratan arsitektur.
  2. Salah satu point substansi dalam UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewah Yogyakarta, yaitu adanya asas pengakuan atas hak asal-usul dan asas kerakyatan (pasal 4).  Asas ini sangat strategis karena bersifat rekognitif, yaitu pemerintah pusat memberikan pengakuan secara utuh terhadap pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelenggaran urusan pemerintahan dan pembangunan daerahnya. Maka dengan asas tersebut, dalam konteks persyaratan arsitektur bangunan gedung berkarkter keistimewaan, tentu sangat visible dan memungkinkan untuk diterapkan kebijakan persyaratan arsitektur bangunan gedung yang sesuai dengan kultur budaya DIY. Sehubungan hal tersebut maka persyaratan arsitektur bangunan gedung berciri khas DIY perlu diatur secara tegas sesuai arahan naskah akademik .
  3. Dalam naskah akademik, inventarisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan daerah yang akan disusun, sangat diperlukan agar rancangan perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang sejenis. Namun Dalam Naskah Akademik, pada bab III tentang Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang – Undangan Terkait, dimana Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ada kaitannya dengan pembentukan Raperda tentang Arsitektur Bangunan, seperti persyaratan Bangunan Gedung seperti diatur dalam pasal 7 , Persyaratan Tata Bangunan (Pasal 9), pasal 14 ayat (1) mengenai persyaratan arsitektur bangunan gedung. Namun dalam “Mengingat”, Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak dicantumkan, temasuk Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan . Mohon penjelasan
  4. Salah satu asas yang perlu dicermati dalam konteks persyarakatan  arsitektur bangunan gedung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu asas keserasian.  Dimana asas ini sangat penting untuk dikontekstual dan diimplementasikan dalam penyelenggaran pembangunan gedung di DIY, sehubungan hal tersebut maka dalam Raperda perlu diatur tentang asas arsitektur bangunan .
  5. Agar suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dapat berlaku efektif, maka dalam peraturan itu perlu adanya unsur memaksa, yaitu pemikiran tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap apa yang diwajibkan atau disyaratkan. Pemikiran sanksi dimaksud dapat berupa :a. sanksi pidana;b. sanksi perdata;c. sanksi administratif dan diatur dalam bab tersendiri. Namun dalam Draft Raperda pada pasal 13 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (10), menyebutkan tentang sanksi administratif , Mohon penjelasan.
  6. Masih berkaitan dengan sanksi administratif, FKN menyarankan agar dalam bab XI tentang ketentuan pidana, untuk dirubah menjadi ketentuan pidana dan sanksi administrtif, sehingga dalam bab tersebut terdiri dari bagian pertama mengenai Ketentuan Pidana dan bagian kedua mengenai Sanksi Administratif yang berisi tentang siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi serta macam saksi administratif. (S)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*