Forum Ukhuwah Islamiyah Desak DPRD DIY Atasi Peredaran Miras di Yogyakarta

Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, didampingi anggota dewan lainnya, yaitu Muhammad Yazid, S.Ag., Basit Sugiyanto, S.E., M.M., Muh Ajrudin Akbar, S.Sos.I., H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev., dan Amir Syarifudin, menerima audiensi dari Forum Ukhuwah Islamiyah di Kantor DPRD DIY pada Jumat (25/10/2024). Dalam pertemuan ini, FUI menyampaikan kekhawatiran atas peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak dan dinilai merusak moral generasi muda serta menuntut pemberantasan miras di Yogyakarta.

Syukri Fadoli, perwakilan FUI DIY, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif miras, yang dikaitkan dengan meningkatnya aksi kekerasan, seperti klitih, di wilayah Yogyakarta.

“Kami dari FUI dan masyarakat Yogyakarta mendesak seluruh elemen Pemerintah DIY, termasuk Gubernur DIY, untuk mengambil tanggung jawab moral dalam mengatasi permasalahan miras yang sudah sangat mengkhawatirkan. Forkompimda harus berani mengambil kebijakan tegas guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman miras yang saat ini mudah diakses, termasuk melalui layanan COD,” ujar Syukri.

Lebih lanjut, Syukri memberi tenggat waktu satu bulan kepada DPRD DIY untuk mengambil keputusan tegas. “Jika dalam satu bulan ke depan tidak ada kebijakan tegas yang diambil, jangan salahkan jika masyarakat, terutama anak-anak kami, bergerak sendiri,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY Ir. Imam Taufik memohon waktu untuk berkonsolidasi untuk segera merespons aspirasi ini.

“Kami berkomitmen dan akan sampaikan tuntutan masyarakat kepada pimpinan untuk memperjuangkan agar isu ini segera dibahas serta mengupayakan yang terbaik,” ujarnya.

Senada dengan Imam Taufik, anggota DPRD DIY Muhammad Yazid juga menyampaikan komitmennya untuk meneruskan aspirasi ini ke tingkat selanjutnya. Ia juga menambahkan bahwa DIY memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Namun, penerapan perda ini masih perlu diperketat, terutama di tingkat kabupaten/kota.

”Jika perda ini ditegakkan, peredaran miras tidak akan seperti sekarang. Leading sektornya di tingkat kabupaten/kota, dan hal ini perlu diperketat. Kami juga mendukung adanya pertemuan Forkompimda untuk membahas hal ini dan jika perlu sampai pada rapat kerja menyikapi dampak miras seperti dulu kita membahas masalah klitih,” tegas Yazid. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*