Jogja, dprd-diy-go.id – Jumat (08/11/2024) Ir. Imam Taufik, Wakil Ketua DPRD DIY, menjadi juru bicara dalam menyampaikan tanggapan fraksi DPRD DIY terhadap pendapat Gubernur DIY terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD DIY yaitu Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah, Raperda Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Serta Raperda Tentang Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer Dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi.
Ir. Imam Taufik mewakili segenap fraksi DPRD DIY mengawali tanggapan dengan ucapan terima kasih kepada Gubernur DIY yang telah menyambut baik usulan raperda inisiatif DPRD DIY dan bersedia berkomitmen untuk menjadi mitra diskusi dalam pembahasan panitia khusus.
Imam menyatakan bahwa tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Gubernur bersifat konstruktif, sehingga diharapkan dapat memperkaya materi pembahasan Raperda tersebut..
Mengenai mekanisme pengelolaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Imam menjelaskan bahwa aturan tersebut tercantum pada pasal 8 ayat (3), yang mengatur agar setiap masukan masyarakat tercatat, diproses sebagai bahan pertimbangan, dan hasil pembahasannya dijelaskan kepada publik.
“Untuk mekanisme pengelolaannya dalam penjelasan pasal 8 ayat 3 dilakukan dengan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum,” ujar Imam Taufik
Terkait partisipasi kelompok rentan, DPRD DIY mendukung pendapat Gubernur untuk mengoptimalkan forum yang sudah ada tanpa membentuk forum baru.
Menurut Imam, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan dalam pansus agar partisipasi kelompok rentan dapat diakomodasi secara efektif.
Adapun pendalaman materi yang disampaikan Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan berkaitan pungutan dalam Pelabuhan perikanan.
Fraksi DPRD DIY Sepakat perlu didiskusikan kembali jenis-jenis sumber pendapatan yang dapat ditarik dari Pelabuhan perikanan agar tidak terjadi pungutan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
”Akan dilakukan pendalaman materi kembali pada forum Pansus berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan peraturan daerah tersebut,” ucap Imam
Ir. Imam Taufik menyampaikan penyelarasan dengan beberapa peraturan yang mengatur mengenai tata ruang sudah dilakukan mulai dari Naskah Akademik sampai dengan pasal per pasal dalam raperda.
”Dalam pasal 5 menyatakan bahwa Pengelolaan kawasan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi diselenggarakan sesuai arahan pemanfaatan ruang pada dokumen rencana tata ruang.” jelas Imam
Penjelasan yang sudah disampaikan ini diharapkan dapat diterima dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam pansus. Imam juga mengharapkan Gubernur beserta perangkat daerah dapat selalu mendukung dalam proses pembahasan raperda samapai dengan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (lz)
Leave a Reply