
Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah dipaparkan oleh DPRD DIY pada paripurna sebelumnya, pada hari Selasa (28/03/2023) DPRD DIY kembali melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengar pendapat Gubernur DIY atas Raperda Prakarsa DPRD DIY tentang Pengelolaan Sampah Regional dalam Bahan Acara Nomor 6 tahun 2023. Pada kesempatan ini pendapat gubernur diwakili oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Gubernur menyambut baik serta mendukung penuh usulan Raperda inisiatif DPRD DIY tentang pengelolaan sampah regional dan berharap agar Raperda ini dalam menjadi salah satu komitmen untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah.
“Secara umum kami menyambut baik usulan Raperda inisiatif DPRD ini. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal program prioritas pembangunan daerah, salah satunya terkait dengan pengelolaan sampah regional. Semoga Raperda ini menjadi salah satu wujud komitmen kita untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi perhatian kita semua,” ucap KGPAA Paku Alam X.
Berikut tanggapan dan masukan Gubernur DIY terhadap Usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional:
- Terhadap definisi depo/stasiun peralihan antara dan definisi tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R atau TPS3R menurut kami perlu disesuaikan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 3 Tahun 2013. Adapun usulan definisi yang diusulkan adalah: Depo/stasiun yang didedifinisikan sebagai sarana pemindahan alat angkut kecil ke alat angkut yang lebih besar untuk Kabupaten/Kota yang jarak TPS lebih dari 25KM dan bisa dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan sampah. Kemudian TPS3R yang di dedifinisikan sebagai tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulang skala kawasan. 2
- Pengaturan sampah spesifik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2020 dan sampai saat ini belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Konsep yang diatur dalam Raperda ini adalah pengelolaan sampah dilakukan berjenjang dan dipertegas dengan depo yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Idealnya seharusnya ada kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan pihak ketiga untuk dibawa ke pengelola limbah B3 yang berizin, maka mohon tanggapannya.
- Pengaturan tentang strategi dalam pasal 9 huruf d yang menyebutkan jika TPA Regional atau TPST Regional hanya menerima sampah organik dan residu, menurut kami strategi pengelolaan sampah secara berjenjang sudah ada di poin c, sehingga kami mengusulkan poin d ini untuk dihapus.
- Perlu adanya penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya untuk Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 tentang pengangkutan sampah dari TPA regional dilakukan oleh pihak ketiga dengan izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pasal 18 tentang pemilahan sampah dari pihak ketiga yang mendapatkan izin.
- Terkait dengan pasal 19 ayat (4) tentang pembebasan kewajiban retribusi bagi sampah ilegal yang masuk ke TPST/TPA regional, apa pertimbangan perumusan ini? Karena menurut kami, penanganan sampah yang masuk ke TPST/TPA regional hanyalah kegiatan penanganan sampah ilegal dari Pemerintah Daerah saja, sehingga ayat (4) diusulkan untuk dihapus.
- Pasal 20 ayat (1) huruf e tentang penyediaan pengoperasian TPST regional, apa dasar dari rumusan ini? Karena penyediaan penampungan sampah spesifik adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka dari itu kami mengusulkan poin e untuk dihapus.
- Raperda ini mengatur tentang mekanisme insentif dan disinsentif kegiatan pengelolaan sampah. Menurut kami mekanisme tersebut dapat berjalan efektif apabila dapat benar-benar diimplementasikan, maka dari itu berikan gambaran implementasinya seperti apa.
- Salah satu materi dalam raperda ini adalah penyediaan informasi pengelolaan sampah yang dapat diakses bagi setiap orang, Tetapi pada saat ini Pemerintah Daerah sudah menjalankan sistem informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang berlaku secara nasional. Pada Pasal 30 secara umum sudah ada dalam SIPSN. Sehingga perlu adanya penjelasan terkait apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah perlu membangan sistem informasi sendiri? Kami menyarankan agar Pemerintah Daerah cukup mengefektifkan SISPN agar tidak terjadi duplikasi sistem informasi yang memuat hal sama.
KGPAA Paku Alam X menyampaikan pesan dari Gubernur DIY tentang harapannya dalam proses perancangan Raperda ini sehingga dapat menjadi payung hukum untuk pengelolaan sampah regional.
“Kita semua berharap pembahasan rapat Panitia Khusus mendatang dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional bisa menjadi payung hukum bagi pengelolaan sampah regional dan menjawab persoalan penanganan sampah yang menjadi sorotan kita semua” ungkap KGPAA Paku Alam X. (Gym)
Leave a Reply