Jogja, dprd-diy.go.id – Fraksi-Fraksi DPRD DIY memberikan pendapat terhadap penjelasan Gubernur DIY mengenai raperda inisiatif Pemda DIY tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna Selasa (28/3/2023).
Dengan hadirnya raperda pajak dan retribusi daerah ini menurut Gubernur DIY nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Pembuatan raperda tersebut ditandai dengan adanya rekonstruksi pajak dan rasionalisasi terhadap retribusi daerah. Rekonstruksi pajak dilakukan dengan adanya penambahan objek pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru yang diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sedangkan, rasionalisasi dilakukan pada retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek yang sebelumnya terdiri dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan agar dapat mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar public.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDI meminta penjelasan terkait beberapa hal termasuk implikasi perubahan perda ini terhadap PAD, keterkaitan pengaturan opsen pajak MBLB dengan pengawasan kegiatan pertambangan dan pengaturannya, ketentuan peralihan dan pemberlakuan pasal 93, serta penjelasan atas muatan perda yang direncanakan.
Fraksi PKS turut meminta penjelasan terkait penambahan Opsen Pajak MBLB, Proyeksi dari penerimaan pajak dan retribusi daerah, dasar perhitungan PKB, tarif pada tari BBNKB, prediksi perolehan dari sektor PAB, Jumlah tenaga asing dan jumlah penerimaan retribusi dalam 5 tahun terakhir, dan penjelasan penggunaan alokasi dana yang di dapat dari pendapatan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, Fraksi PKS juga mencanangkan untuk dibuatnya pasal dan mekanisme yang mengatur pemutihan PKB.
Selanjutnya yaitu Fraksi PAN yang menyoroti beberapa hal terkait raperda ini. Mulai dari pendapat/urgensi Gubernur DIY dengan menetapkan raperda ini jika dibandingkan tahun sebelumnya, skema-skema kebijakan terhadap beberapa poin, keringanan, pembinaan dan juga pengawasan, kepentingan optimalisasi dari pendapatan PKB hingga perbaikan layanan yang seperti apa yang akan disajikan dan juga seberapa besar pengaruhnya terhadap pendapatan daerah yang tak luput dari sorotan.
Fraksi Gerindra juga memohon penjelasan terkait langkah rasionalisasi yang efektif dan efisien terkait raperda tersebut dan sejauh mana rasionalisasi ini memberikan daya ungkit terhadap PAD sehingga kenaikan PAD menjadi signifikan tanpa membebani wajib pajak.
Pemandangan umum Fraksi PKB yang menekankan pada pelayanan pemerintah daerah yang harus meningkat sejalan dengan penetapan raperda ini sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan dari pemerintah. Selain itu, Fraksi PKB turut mempertanyakan pasal terkait dan juga pungutan retribusi parkir sesuai dengan pengelolanya.
Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya berfokus terhadap pengotimalisasian fasilitas dan mempertanyakan beberapa poin Perda yang dihapuskan pada raperda ini, seperti retribusi pelayanan Pendidikan dan retribusi terminal. Selain itu Fraksi Golkar juga meminta penjelasan terkait mekanisme pemungutan pajak terhadap PAB dan Opsen MBLB, penurunan tarif PKB dan Pajak BBNKB, penegasan jenis jenis objek dalam raperda, serta hak terkait retribusi izin trayek. Namun Fraksi Golkar juga memberikan beberapa catatan yang berkaitan dengan jalanya raperda ini nantinya untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus nantinya.
Dalam pemaparannya Fraksi Nasdem-PSI-PD menyampaikan beberapa permasalahan sebagai masukan, catatan dan sekaligus pertanyaan. Dalam pendapatnya, raperda Pajak dan Retribusi daerah masih belum sempurna dan belum memenuhi kriteria sehingga masih perlu penyempurnaan lebih lanjut dan dilanjutkan pembahasannya pada tingkat Pansus DPRD DIY. selain itu Fraksi Nasdem-PSI-PD menyoroti urgensi pembentukan dan penerapan pajak dan retribusi daerah serta cara penanganan terhadap masalah tersebut, Perda DIY No. 3 Tahun 2011, pajak daerah, dan pengaturan retribusi daerah yang menurutnya masih memerlukan banyak harmonisasi. Sehingga mereka mereka merekomendasikan untuk mengakomodasikan kenaikan dan penurunan tarif dari objek retribusi tertentu. (ang)
Leave a Reply