Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY menggelar rapat kerja dengan agenda Harmonisasi dan Finalisasi Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (15/08/2024). Rapat kerja dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T., dan dihadiri oleh seluruh OPD terkait.
Pemaparan laporan pembahasan komisi bersama mitra kerjanya diawali oleh Komisi C yang disampaikan oleh Lilik Syaiful Ahmad, S.P., Wakil Ketua Komisi C. Lilik menyampaikan bahwa laporan tertulis dari Komisi C telah diserahkan sesuai keputusan rapat bersama mitra kerjanya.
Huda menjelaskan bahwa laporan dari Komisi C sudah diterima. Pendapatan tidak mengalami perubahan sesuai dengan penghantaran KUA PPAS TA 2025, sementara terdapat penambahan belanja dari tujuh dinas sebesar 127.556.000.
“Jadi ada penambahan belanja di Biro PIWP2 dan Biro PBJ, masing-masing sebesar 63.778.000,” jelas Huda.
Selanjutnya, pembahasan dari Komisi D disampaikan oleh Ir. Imam Taufik, Sekretaris Komisi C. Imam menyampaikan bahwa ada penambahan belanja di masing-masing dinas.
“Ada penambahan belanja dari berbagai dinas sebesar 8.631.594.500,” ujar Imam.
Menanggapi hal tersebut, Huda mengatakan bahwa penambahan tersebut disepakati sebagai DIM dan akan dimasukkan dalam APBD 2025.
Pembahasan rapat Badan Anggaran kemudian dilanjutkan dengan dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd. Komisi A menyampaikan laporannya yang diwakili oleh Hj. Rany Widayati, S.E., M.M., Sekretaris Komisi A. Rani memaparkan laporan KUA PPAS TA 2025 yang telah dibahas dengan enam belas mitra kerjanya.
“Secara keseluruhan ada penambahan sebesar 2.310.189.000,” jelas Rani.
Sekretaris Daerah DIY, Beni Suharsono, M.Si., dalam kesempatannya mengatakan bahwa angka yang telah disampaikan akan dijadikan DIM dan akan dibahas lebih lanjut dalam RAPBD.
“Sehingga angka yang muncul sama dengan apa yang sudah disepakati dalam KUA, supaya tidak mengganggu proses,” usul Beni.
Terakhir, pembahasan disampaikan oleh Dr. Aslam Ridlo, M.A.P., Sekretaris Komisi B. Beliau menyampaikan hasil pembahasan Komisi B terhadap KUA PPAS APBD 2025. Secara keseluruhan, terdapat diskusi mengenai harmonisasi posisi pendapatan daerah.
Adapun teknis pengharmonisasian disepakati untuk diserahkan kepada TAPD. Untuk belanja, terdapat beberapa masukan yang tertata secara administratif yang telah disampaikan kepada TAPD dan kemudian disepakati bahwa daftar usulan diserahkan kepada TAPD untuk diharmonisasikan menjadi buku APBD.
“Soal posisi pendapatan untuk persetujuan bersama KUA PPAS, mengacu pada penghantaran Gubernur,” ujar Aslam Ridlo.
Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., menambahkan bahwa total penambahan DIM dari Komisi B adalah sebesar 49.099.570.000.
Beni Suharsono, M.Si., Sekretaris Daerah DIY, kembali menyampaikan bahwa angka yang disampaikan oleh masing-masing komisi diterima, namun nanti eksekusinya akan dibahas bersama-sama.
Nuryadi mengingatkan bahwa apa yang telah disampaikan oleh seluruh komisi agar menjadi catatan yang akan dibahas dalam RAPBD nanti.
“Saya tegaskan supaya nanti yang belum hadir agar disampaikan. Komisi D tambahkan 8.631.594.500, Komisi C 127.556.000, Komisi A 2.310.189.000, Komisi B 49.099.570.000,” tegas Nuryadi.
Setelah seluruh komisi menyampaikan laporannya, disepakati oleh Badan Anggaran dan TAPD yang hadir dalam rapat menerima usulan DIM dari seluruh komisi.
“Angka sudah kita terima dan nanti akan kita bahas lagi secara lebih detail setelah rapat paripurna dalam RAPBD 2025,” tutup Nuryadi. (lz)
Leave a Reply