Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (25/03/2024) Bapemperda melakukan harmonisasi atas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang dibahas oleh Pansus BA Nomor 1 2024. Rapat dipimpin oleh Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P. selaku pimpinan Bapemperda.
Pada pertemuan ini pimpinan Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan, Dr. Danang Wahyu Broto, SE.,M.Si,. menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan di dalam raperda penyelenggaraan keolahragaan antara lain; penyempurnaan acuan pasal dibeberapa pasal dan ayat, penyempurnaan legal drafting karena aturan baru dan yang terakhir pembahasan terkait Sekolah Keolahragaan
”Secara prinsip perda ini diharapkan akan menjadi payung hukum olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat bisa optimal dan pemerintah bisa ikut serta mempertahankan atlet-atlet kita yang sudah kita bina dari dini tidak diambil oleh daerah lain,” ungkap Danang.
Harmonisasi pembahasan raperda yang sudah disampaikan diharapkan bisa segera diparipurnakan dan diundangkan.
“Laporan ketua pansus terhadap pembahasan raperda penyelenggaraan keolahragaan akan diteruskan ke kegiatan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya segera diparipurnakan,” pungkas Aslam Ridho menutup pembahasan. (Laz)
Leave a Reply