Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (01/03/2024) Rapat Kerja Pansus BA 43 tahun 2023 dilanjutkan kembali dengan agenda membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Pada kesempatan kerja kali ini dipimpin oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., selaku Ketua Pansus BA 43 tahun 2023 dan dihadiri oleh OPD terkait.
Dalam rapat kali ini Biro Hukum menyampaikan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Secara umum dari Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang terdiri dari sembilan bab dan dua puluh satu pasal sama sekali tidak ada perubahan.
Dengan melihat tidak adanya perubahan dalam Raperda Tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Keluruhan. Eko Suwanto selaku Pimpinan Ketua Pansus tersebut menyatakan bahwa Raperda sudah selesai dan siap untuk dibawa menuju ke rapat paripurna.
”Rapat ini sudah selesai dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna. Nanti kita akan tunggu waktu yang tepat bersamaan dengan raperda keuangan dan protokol dprd serta raperda hari jadi” ungkap Eko Suwanto
Terakhir, Eko juga menambahkan kepada setwan untuk menindaklanjuti dengan melaporkan pada pimpinan dprd agar segera diagendakan di rapatkan paripurna. Khusus untuk Biro Hukum segera berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan penomoran. (zan)
Leave a Reply