HTI Cari Perlindungan ke DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Indang-Undang  (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anti pancasila menjadi kekhawatiran tersendiri bagi organisasi Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini disampaikan oleh Koordinator HTI Perwakilan DIY, Senin, (17/7/2017) .

Pasalnya, HTI diwacanakan terindikasi sebagai salah satu organisasi yang anti pancasila. Hal tersebut sebagaimana ucapan Wiranto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dikutip oleh Kompas.Com edisi 12 Juli 2017 bahwa alasan pemerintah akan membubarkan HTI.

Pertama, sebagai Ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan,k asa, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktivis yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

Menyikapi tersebut pengurus HTI DIY beraudiensi di DPRD DIY guna menyerahkan dokumentasi terkait legalitas HTI. Penyerahan dokumentasi diserah terimakan langsung kepada Wakil ketua DPRD DIY Rany Wijayati.  Rany menuturkan DPRD DIY tidak dapat melakukan banyak hal terkait wacana pembubaran HTI. Namun DPRD DIY dapat menyampaikan aspirasi dari pengurus HTI ke pusat untuk dapat dijadikan pertimbangan. (S)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*