Melalui Rapat Paripurna (Rapur) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Arif Noor Hartanto, SIP, kemarin Kamis (1/10/2015), yang juga dihadiri seluruh anggota DPRD, Wakil Gubernur, Sekda, serta seluruh Instansi DIY, telah menetapkan dan mengesyahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah DIY.
Diawali dengan laporan Ketua Pansus masing-masing yakni Pansus yang membahas Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, serta Raperda tentang Pengawasan, Pencegahan PeredaranMinuman beralkohol, dan pelarangan minuman oplosan. disertai dengan pendapat akhir Fraksi-Fraksi maka dengan mufakat bulat DPRD DIY menerima Hasil Pembahasan Pansus-pansus tersebut untuk disyahkan menjadi Perda.
Dengan ditetapkannya 3 (tiga) Raperda tersebut menjadi Perda maka DPRD DIY bersama Eksekutif (Gubernur) di tahun 2015 sampai dengan saat ini berhasil menetapkan 16 (enam belas) Perda. (mars)
Leave a Reply