Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD DIY tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY Tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (22/05/2024).

Pemda DIY melakukan penajaman terhadap program-program dengan kebijakan transformasi sosial dan transformasi ekonomi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045 pada sistematika penyusunan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

Lebih lanjut, berikut jawaban yang diberikan oleh Gubernur DIY kepada masing-masing Fraksi DPRD DIY

Fraksi PDI Perjuangan

Jawaban atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur DIY mengungkapkan bahwa indikator-indikator dalam dokumen RPJPD akan diturunkan per lima tahunan dalam dokumen perencanaan jangka menengah (RPJPD), termasuk sasaran visi pendapatan per kapita serta kemiskinan menuju nol persen dan menurunnya ketimpangan. Pemerintah Daerah masih menunggu arahan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah DIY akan mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan, dengan memenuhi mandatori spending alokasi minimal 20% dari APBD untuk pendidikan.

Fraksi PKS

Penjelasan Gubernur DIY atas pertanyaan Fraksi PKS terkait penurunan Tingkat kemiskinan DIY sampai menuju nol persen pada tahun 2045 membutuhkan terobosan signifikan, diwujudkan melalui arah kebijakan transformasi pembangunan terutama sosial dan ekonomi. Pendidikan telah mendapat porsi yang signifikan dalam RPJPD, sebagai upaya perwujudan Visi Pembangunan DIY 2045 “Maju, Sejahtera, Berkelanjutan dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan” pada misi “Meningkatkan Kualitas Hidup, Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat melalui Transformasi Sosial untuk mewujudkan Pendidikan Berkualitas, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial”. DIY mengembalikan kewenangan pengelolaan sampah kepada Kabupaten/Kota dengan merujuk pada UU 18 2008, UU 23 2014.

Fraksi PAN

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan Fraksi PAN, Gubernur menjelaskan Pemda DIY menyusun evaluasi hasil RPJPD DIY 2005-2025 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ. Perumusan visi, sasaran misi, arah (tujuan) pembangunan/  sasaran pokok maupun indikator utama pembangunan telah selaras dengan amanat Surat Edaran antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri PPN/ BAPPENAS Nomor 600.1/176/SJ, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.

Fraksi Gerindra

Lanjut jawaban atas pertanyaan Fraksi Gerindra, Gubernur menjelaskan bahwa penurunan Tingkat kemiskinan DIY sampai menuju nol persen pada tahun 2045 membutuhkan terobosan yang signifikan, yang diwujudkan melalui berbagai arah kebijakan transformasi pembangunan terutama sosial dan ekonomi. Untuk mengoptimalkan wilayah perairan DIY dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan wilayah, pembangunan DIY menempatkan Kawasan Selatan sebagai prioritas pertumbuhan dan gerbang wilayah.

Fraksi PKB

Menindaklanjuti pertanyaan dari Fraksi PKB, Gubernur menjelaskan bahwa perumusan visi Gubernur berlandaskan pada nilai-nilai filosofis Hamemayu Hayuning Bawana sebagai cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan Masyarakat Yogyakarta berkelanjutan berdasarkan nilai budaya. Dalam Upaya keterwujudan kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan seluruh masyarakat DIY yang sejahtera atau terpenuhi semua kebutuhan hidupnya, maka dilaksanakan pembangunan kewilayahan yang memperhatikan kondisi, karakter dan kekhasan setiap wilayah dengan menempatkan Kawasan Selatan DIY sebagai prioritas pertumbuhan dan gerbang wilayah. Salah satu Upaya untuk penanggulangan kemiskinan adalah dengan meningkatkan pendapatan masyarakat di DIY. Upaya peningkatan pendapatan tersebut dilakukan diantaranya dengan meningkatkan nilai tambah yang diperoleh pelaku usaha local khususnya usaha mikro dan kecil.

Fraksi GOLKAR

Lanjut, jawaban pertanyaan Fraksi Golkar. Gubernur DIY menjelasakan untuk pengoptimalan pencapaian target pada periode RPJPD DIY sebagai berikut. Yang pertama, untuk mengoptimalkan cita-cita DIY sebagai pusat Pendidikan bertaraf internasional, capaian kualitas akan lebih optimal apabila ketimpangan semakin berkurang. Kedua, usaha pelestarian dan pengembangan kebudayaan DIY agar berkelanjutan sebagai upaya kolaboratif dan partisipatif dengan melibatkan stakeholder untuk kesejahteraan dan kemaslahatan publik. Ketiga, Pariwisata sebagai sektor pengungkitan pertumbuhan ekonomi DIY untuk dapat mengoptimalkan keberlanjutan pembangunan pilar destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan. Keempat, optimalisasi keunggulan pendidikan, wisata, kebudayaan DIY diharapkan dapat menjadi solusi bagi kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan. Kelima, perlunya Pemerintah Daerah dan stakeholder untuk terus memperkuat aspek akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang dapat tepat dan cepat diterapkan untuk mengantisipasi disrupsi diberbagai bidang.

Fraksi NASDEM-PSI-PD

Gubernur DIY menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah melakukan evaluasi RPJPD DIY Tahun 2005-2025 dan telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ. Hasil evaluasi beserta catatan rekomendasinya telah menjadi bahan masukan dalam penyusunan RPJPD DIY Tahun 2025-2045. Arah pembangunan dalam RPJPD Tahun 2025-2045 disusun dengan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Maksud tujuan dari Raperda tentang RPJPD DIY Tahun 2025-2045 adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan oleh Gubernur DIY di atas, merupakan jawaban yang diberikan atas pertanyaan dari masing-masing Fraksi DPRD DIY pada Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan. (uns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*