Jogja, dprd-diy.go.id – Menanggapi penjelasan dari Gubernur DIY terkait empat Raperda Inisiatif Pemda DIY, Rapat Paripurna kembali diselenggarakan untuk mendengar pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY. Disampaikan oleh masing-masing juru bicara, rapat paripurna dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024).
Secara keseluruhan, setiap fraksi menyambut baik dan mendukung penyusunan Raperda Usulan Pemda DIY ini. Namun, terdapat beberapa pertanyaan serta masukkan yang disampaikan guna menyempurnakan muatan dalam naskah akademik dan draf raperda.
Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY Tahun 2025-2045, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan ukuran keberhasilan terhadap keterwujudan visi pembangunan hingga rumusan perencanaan program dan kebijakan yang akan diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan di DIY dalam waktu 20 tahun.
Selain pertanyaan, ada juga beberapa masukan dan usulan yang diberikan dalam penyusunan RPJPD DIY 2025-2045. Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, penyusunan RPJPD harus memerhatikan aspek-aspek kekhususan DIY seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
Berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, beberapa fraksi meminta penjelasan terkait kemampuan keuangan daerah jika usulan penambahan penyertaan modal ini dilakukan.
Selain itu, fraksi-fraksi juga mengusulkan agar pengawasan terhadap keikutsertaan pemerintahan daerah dalam pendanaan PT BPD ini semakin ditingkatkan mengingat potensi kerugian akan berpengaruh pada pendapatan dan modal pemerintah daerah.
Raperda ketiga yaitu Raperda Perubahan Kedua Atas Raperdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY. Terhadap raperda ini, beberapa fraksi meminta penjelasan dilakukannya perubahan atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013. Selebihnya, seluruh fraksi mendukung perubahan guna menyelaraskan dengan Raperdais Perubahan Kedua Atas Perdais Nomor 2 Tahun 2015 yang saat ini sedang berlangsung.
Terakhir, terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY Tahun Anggaran 2023, fraksi-fraksi meminta penjelasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu beberapa fraksi meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut beserta kendala yang terjadi.
Fraksi PKB memberikan pesan bahwa APBD adalah anggaran yang pro rakyat artinya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga Pemda DIY harus selalu mampu dan jeli untuk mengetahui dan memahami kebutuhan masyarakat DIY untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang maksimal. (ps)
Leave a Reply