Jogja, dprd-diy.go.id – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendatangi gedung DPRD DIY pada Jumat (30/4/2021) untuk melaksanakan audiensi. Kedatangan kelompok ini diterima oleh Pimpinan Komisi D DPRD DIY dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Pokok pikiran yang disampaikan para buruh tersebut antara lain tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja DIY 2021, Pengupahan DIY, Koperasi Pekerja DIY, Vaksinasi bagi Pekerja DIY, Tenaga, Kerja Mandiri (TKM) DIY, dan Dampak Omnibus Law CILAKA.
Ketua DP KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan mengungkapkan bahwa penyaluran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan kewajiban memberi THR. Ia menambahkan bahwa dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tertulis THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kami melihat, dengan alasan pandemi akan banyak perusahaan yang mengaku tidak bisa membayar THR. Padahal sesuai aturan jelas, baik yang terdampak maupun tidak wajib membayarkan THR,” imbuhnya.
Meskipun begitu ia menilai bahwa surat edaran tersebut dapat mengartikan tidak ada patokan pasti dalam tenggat waktu pembayaran THR keagamaan.
“Tapi kemudian bu menteri mengeluarkan SE yang menurutnya itu berbahaya. Karena pertama THR boleh dibayarkan lebih dari 7 hari. Intinya SE terbaru itu fleksibel bisa H-2, bisa H-1. Karena bunyinya paling lambat sebelum Idulfitri,” lanjutnya.
Irsad melihat Pemerintah Daerah DIY masih memeiliki tanggungan terkait pemenuhan cicilan THR pada tahun sebelumnya. Menurutnya masih banyak perusahaan yang belum melunasi THR pada tahun 2020.
“Tahun lalu saja ada yang belum lunas, apalagi ditambah sekarang ini. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) pemerintah,” tegasnya.
Ia menyampaikan solusi bahwa kepada perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR karena terdampak pandemi dapat melakukan pembayaran THR secara cicil. Hanya saja Irsad menegaskan bahwa pembayaran tersebut harus sudah dipenuhi pada paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Solusi kami perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 lalukan pembayaran THR secara dicicil tapi itu harus selesai H-7 lebaran,” tegas Irsad
Pihaknya meminta agar DPRD DIY sebagai wakil rakyat turut memantau permasalahan ini hingga pada penyelesaiannnya. Irsad mengkhawatirkan bila permasalahan ini tidak dipantau akan berakhir serupa tahun sebelumnya.
“Kepada Komisi D yang membidangi urusan kesejahteraan masyarakat mohon dapat melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR tahun lalu. Agar seluruh perusahaan di DIY dapat membayarkan THR secara penuh,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Umaruddin Masdar berjanji akan membantu penyelesaian persoalan yang dikeluhkan para buruh. Ia mengatakan akan meminta hasil kerja dari Disnakertrans DIY terkait dengan upaya memasukkan buruh terdampak pandemi sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
“Oleh karena itu kami sebagai legislatif akan mengawal persoalan ini sampai selesai. Kami minta perusahaan harus membayarkan THR secara penuh untuk tahun ini. Dan untuk Disnakertrans DIY harus aktif melakukan deteksi dini terkait masalah ini,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto menanggapi bahwa sebagai anggota legislatif ia menyayangkan kejadian ini terus terjadi. Koeswanto turut menyampaikan pernyataan siapnya untuk membantu para buruh ini.
“Kita akan bantu untuk pengawasan THR dan bantuan bagi buruh,” imbuhnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya sudah menerima sepuluh aduan terkait persoalan karyawan dan perusahaan. Pasca adanya aduan tersebut Disnakertrans langsung melakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan.
“Sampai siang ini tadi kami sudah menerima 10 aduan masyarakat ke perusahaan,” ungkapnya.
Disnakertrans juga menyediakan layanan posko aduan terkait persoalan THR. Posko yang sudah dibuka sejak pertengahan April 2021 lalu rencananya akan dibuka hingga akhir Mei 2021 mendatang.
Adanya posko ini tentu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan permasalahan THR baik secara daring maupun tatap muka. Ia sekaligus menyampaikan bahwa pelaporan secara daring dapat dilakukan pada laman jejaring dengan alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id. (fda)
Leave a Reply