Rapat Paripurna Setujui Regulasi Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Pansus BA 43, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menyampaikan laporan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (26/6/2025). Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Proses fasilitasi tersebut diterima melalui surat tertanggal 2 Juni 2025 dan kemudian dibahas kembali oleh Pansus dalam rapat kerja pada 23 Juni 2025. Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi terhadap naskah Raperda, yang telah disepakati bersama.

“Revisi ini mencakup perbaikan aspek yuridis serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna memperkuat legalitas dan efektivitas pelaksanaan Perda ke depan,” jelas Anton.

Dalam laporannya, Anton juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus, mitra eksekutif, serta jajaran Sekretariat DPRD DIY atas kerja keras dan dedikasi selama proses pembahasan berlangsung.

“Harapannya, Raperda ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam pengelolaan pelabuhan perikanan yang lebih profesional, berpihak pada kesejahteraan nelayan, serta berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tambahnya.

Pada Rapat Paripurna ini pula Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan dan Perikanan yang telah dibahas oleh Pansus BA 43 disetujui bersama. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan atas Bahan Acara Nomor 43 Tahun 2024 oleh Nuryadi sebagai Pimpinan DPRD DIY dan KGPAA Paku Alam X selaku Wakil Gubernur DIY.

KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur DIY atas persetujuan bersama BA 43 Tahun 2024. Ia menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan ini, meskipun diakui bahwa proses fasilitasi oleh Pemerintah Pusat memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap mengedepankan kepentingan umum.

“Dari sisi materi, Raperda ini dianggap telah sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pelabuhan perikanan di wilayah DIY. Harapannya, setelah diundangkan, regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif bagi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait dalam mengoptimalkan fungsi pelabuhan perikanan yang ada,” ujar Wakil Gubernur DIY tersebut.

Lebih lanjut, sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten dan pihak terkait dalam pengelolaan pelabuhan diharapkan tetap berlanjut dan ditingkatkan. Dengan pengelolaan yang baik, pelabuhan perikanan tidak hanya mendukung sektor perikanan, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.

Raperda ini juga disebut sebagai panduan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola pelabuhan secara tertib, berdaya guna, dan berhasil guna. Langkah berikutnya adalah proses pengajuan nomor register dari Pemerintah Pusat, yang menjadi syarat formil penetapan peraturan daerah. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*