Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Senin (30/08/2021) berlangsung rapat kajian evaluasi Perda DIY Nomor 6 Tahun 2017 terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi. Pada rapat ini dibahas evaluasi pembagian ruas jalan DIY yang akan ditetapkan dalam ruas jalan provinsi.
Bagus Ramadhan, Tenaga Ahli Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, memaparkan jenis jalan Provinsi terdiri dari 3 jenis yaitu kolektor 2, kolektor 3, dan jalan strategis provinsi. Dilihat dari segi aspeknnya, aspek strategis persoalan penyelenggaraan jalan provinsi adalah penggunaan dan pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan. Terutama pada bangunan dan jaringan utilitas, bangun-bangunan, iklan dan media informasi; penanaman pohon, bangunan gedung dan pembuatan jalan masuk; implementasi gaya arsitektur bangunan mengandung ciri khas DIY, gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan; pengawasan pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian Jalan Provinsi; penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan Provinsi terkait pemberian dispensasi dan rekomendasi.
Maksud dari kajian ini adalah memberikan rekomendasi terhadap kebijakan implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi dari hasil evaluasi dan implementasi perda.
Tujuannya untuk melakukan kajian akademik secara mendalam dan komprehensif tentang landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam evaluasi/implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan melakukan kajian akademik untuk mengevaluasi serta merumuskan rekomendasi terhadap keberlakuan perda ini.
Adapun ruang inti yang terdiri dari, ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi medain, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan serta bangunan-bangunan perlengkapan lainnya.
Sementara ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Terakhir ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas mengemudi, pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
“Hak penggunaan dan pemanfaatan jalan yaitu terdapat tiga jenis hak penggunaan dan pemanfaatan jalan seperti izin, rekomendasi dan dispensasi,” ungkapnya.
Hasil dari evaluasi ini akan dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait dan akan dijadikan rekomendasi untuk perda selanjutnya. (sei/af)
Leave a Reply