Pansus Perlindungan Nelayan Berkunjung Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan

Panitia Khusus DPRD DIY Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam diterima oleh Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ridwan Mulyana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Sekretariat Direktoran Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Effin Martiana,  serta jajarannya. Rombongan diterima di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Senin, 30/08/2021).  Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus, Purwanto, menyampaikan pertanyaan-pertanyaan sebagai bahan masukan dalam pembahasannya. “Nantinya, jawaban atau masukan yang diperoleh akan menjadi masukan untuk dituangkan dalam pasal-pasal Raperda”, ungkapnya.

Dalam penjelasannya ketika menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Purwanto selaku Ketua Pansus, Ridwan menyampaikan mengenai pentingnya tata kelola perikanan tangkap dan kegiatan-kegiatan prioritas dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Menurutnya, bahwa ikan itu harus ditatakelola dengan baik dan bijaksana. Untuk dapat melakukan tata kelola perikanan dengan baik kita harus terlebih dahulu memahami sifat ikan itu. “Ikan memiliki 3 ciri yaitu ciri yang pertama adalah rivalrous. Terjadi banyak persaingan dari para nelayanan baik nelayan kecil dengan peralatan yang sederhana maupun nelayan besar dengan peralatan  besar dan modern.  Ciri yang kedua ikan adalah common full resources, sumber daya milik bersama. Siapapun berhak untuk mengambilnya. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka ikan itu kemungkinan akan musnah karena banyak yang mengambilnya tanpa pengendalian. Yang ketiga adalah non excludable. Artinya barang yang bisa dijangkau oleh siapapun. Oleh karena itu, hal ini juga harus diatur untuk mempertahankan kelestarian ikan  dan menjamin ”, jelasnya.  

Dalam pertemuan sekaligus merespon berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Pansus, Ridwan menyampaikan penjelasannya bahwa di dalam pengelolaan perikanan tangkap haruslah dilakukan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir dan berbasiskan pada kewilayahan yang melibatkan multi stakeholder dan multi sektor. Dari sisi kewenangan, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adanya pengaturan bahwa seolah-olah ikan itu dikavling. Kalau diatas 20 mil adalah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan kurang dari 12 mil menjadi wewenang pemerintah daerah. Kemudian, dari sisi pelabuhan bahwa seluruh pelabuhan sekarang menjadi kewenangannya pemerintah pusat kecuali tempat pelelangan ikan yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, tatacara pelelangannya menjadi kewenangannya pemerintah kabupaten.

Hal ini kemudian pemerintah provinsi saat ini harus menerima aset yang semula milik kabupaten/kota menjadi miliki pemerintah provinsi kecuali TPI. Kalau di DIY tidak cukup menjadi masalah karena hanya ada 3 pelabuhan yaitu Pelabuhan Perikanan Sadeng,  Gesing dan Adikarto. Tetapi di provinsi lain hal ini menjadi masalah baru yang sangat dirasakan karena jumlahnya cukup banyak dimana semuanya harus didanai dan dikelola termasuk sumber daya manusainya oleh Pemerintah Provinsi. Karena itu semua ini harus terintegrasi dan harus ada komunikasi yang baik oleh seluruh aspek yang terlibat.

Contoh selanjutnya adalah masih adanya peluang pengembangan ikan tangkap. Potensi perikanan tangkap per tahun 12,54 juta ton baru dimanfaatkan 7,7 juta saja sehingga ada selisih terhadap jumlah ikan tangkap yang dibolehkan. Ini menjadi dasar kita masih diizinkan untuk mengembangkan pembangunan perikanan tangkap seperti pembangunan pelabuhan, penambahan kapal, mengelola sumber daya ikan dan sebagainya.

Profil daripada sektor perikanan tangkap ikan dimana ada 538 pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia. Hanya 22 unit yang dimiliki oleh KKP. Sebesar 98 persen menjadi milik pemerintah provinsi. Oleh karena itu menjadi tantangan kedepan agar ada standar pengelolaan berstandar nasional yang harus memenuhi fasilitas pokok, penunjang dan fungsional. Untuk itu, beberapa pemerintah daerah sangat mengandalkan pemerintah pusat manakala diperlukan sentuhan-sentuhan tersendiri. Mengingat dana pemerintah pusat terbatas dan modelnya adalah pemerataan sehingga tidak bisa satu Pelabuhan full didorong. Untuk UPT Pelabuhan pusat yang 22 itu juga harus dikelola dengan baik yang perlu dipelihara dan dikembangkan.

Dari sisi kapal perikanan kita memiliki kapal sebanyak 572.270 unit. Yang berukuran di atas 30 GS hanya 0,84 persen, jadi 99 persen menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu sejumlah besar kapal itu harus didata kembali untuk melihat kategori mana yang masih bisa digunakan, dan mana yang sudah tidak bisa digunakan. Jumlah nelayan 2,2 juta ton dan pendapatan nelayan rata-rata belum nyampai 5 juta per bulan sehingga masih dalam taraf belum sejahtera. Karena itu harus ada program pemberdayaan secara regular kepada para nelayan baik itu berupa asuransi agar nelayan lebih bersemangat maupun diversifikasi pengolahan hasil perikanan, termasuk jasa perbengkelan juga dibentuk usaha bersama agar nelayan dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah.

Sertifikat hak atas tanah nelayan Kerjasama dengan BPN dan bisa digunakan untuk agunan permodalan. Aspek perikanan tangkap paling sering menjadi permasalahan di lapangan karena memang minimal ada 4 aspek biologi, lingkungan ekonomi dan sosial. Misalkan masalah cantrang bukan hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga masalah ketenagakerjaan. Oleh karena itu sudah ada kebijakan yaitu tidak memperbolehkan menangkap ikan dengan menggunakan cantrang, tetapi diganti dengan alat yang sepadan dan lebih ramah lingkungan.

Standarisasi pelabuhan dilihat dari pengelolaan perikanan, perizinan, pelabuhan dan lain-lain. Untuk perizinan telah diterbitkan SIPI dan SIKPI.  Selain itu juga dibentuk kelompok usaha bersama (KUB) dan juga koperasi. Saat ini ada 11 ribu kelompok usaha bersama yang dibentuk dan dikembangkan di seluruh daerah dan ada juga 30 ribu lebih koperasi. Kalau kelompok usaha bersama akan dikembangkan di DIY, sangat mudah sekali karena ada juknis untuk pembentukan kelompok usaha bersama, dan umumnya pemberian bantuan itu mensyaratkan adanya kelompok usaha bersama.

Untuk pelabuhan perikanan ada surat persetujuan berlayar oleh para sahbandar, surat hasil tangkapan ikan, sedang terkait dengan mutu ada CPIB dan ISO. Kemudian pengelolaan sumber daya ikan kita ada on board observer dan standarisasi kapal perikanan dan alat penangkap ikan, dan awak kapal serta ahli ukur kapal perikanan.  Dari sisi pengelolaan kapal perikanan, ada persetujuan pengadaan kapal perikanan. Ini syarat yang harus dimiliki manakala pelaku usaha mau menggunakan kapal. Buku perikanan sebagai identitas kapal untuk dapat diterbitkannya izin, dan juga memiliki sertifikasi atau standarisasi kapal perikanan alat penangkap ikan dan juga awak kapal, juga ahli ukur kapal perikanan.

Pembagian kewenangan daerah diatur melalui wilayah penangkapan ikan (WPP), ada penerbitan izin usaha, penerbitan izin pengadaan kapal, pendaftaran kapal dan pemberdayaan nelayan. Dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pp 5 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, dan satu lagi turunannya yaitu PP 27 Tahun 2021 ada terkait pengaturan ukuran WT dan wilayah penangkapan sesuai dengan kewenangan. Jadi perbedaanya adalah kapal 5 gs yang selama ini memang tidak kena izin, tetapi dilapangan misalkan melewati 12 mil, maka harus ada persetujuan izin dari pusat. Kemudian mekanisme perizinan untuk setiap kewenangan ada penggunaan OSS (Onlline Single Submission).

Kemudian dalam kesempatan ini sekalgus penyampaian sosialisasi adanya program baru dari pusat, yaitu kita akan merubah pola pemungutan PNPB yang semula dari pra produksi menjadi pasca produksi. Praproduksi diberikan sebelum izin dikeluarkan berdasarkan prakiraan produksi dalam setahun. Instrumennya adalah kira-kira produksinya berapa kemudian dikali dengan tarifnya. Kelemahannya apabila nelayan dalam setahun tersebut tidak melaut, padahal sudah bayar, maka nelayan tersebut akan rugi. Misalkan juga terjadi kecelakaan.  Karena hal ini akan kita ubah menjadi pasca produksi. Penghitungan perikanan sumber alam berdasarkan jumlah produksi ikan yang berhasil didaratkan.

Jadi kalau hasilnya besar pemungutan pajaknya lebih banyak daripada yang nelayan yang hasilnya kecil atau bahkan tidak dapat sama sekali, jadi berdasarkan produksi. “Oleh karena itu, kami mohon dukungan juga dari bapak/ibu sekalian. Kami akan memperkuat di tiap pelabuhan itu sistem pendataaan dengan aplikasi pendaratan ikan dengan timbangan otomatis secara online dan kemudian langsung masuk ke pemungutan pajak dan langsung masuk ke Kementerian Keuangan dan dihitung dan disetor pada saat itu dan dibayarkan oleh pelaku usaha. Kami akan terapkan secara keseluruhan mulai 1 Januari 2023”, jelas Ridwan. “Sebelum itu, kami akan melakukan ujicoba pemberlakuan  sementara untuk pelabuhan-pelabuhan yang sudah siap. Oleh karena itu kami mohon dukungannya”, tambahnya.

Dalam penjelasan berikutnya, terkait dengan upaya-upaya strategi pemberdayaan nelayan termasuk menginstensifikan bantuan-bantuan pemerintah berupa alat penangkap ikan, distribusi akses permodalan, dan sebagainya. KKP mempunyai lembaga Namanya LPM UKP. Lembaga permodalan untuk sektor kealutan perikanan dimana kredit yang diberikan bunganya hanya 3 persen per tahun. Kemudian pengembangan korporasi nelayan. Tahapannya, pertama adalah pembentukan KUB kemudian dibentuk menjadi koperasi dan selanjutnya menjadi korporasi. Dalam penjelasan selanjutnya disampaikan bahwa optimalisasi pemaparan sumber daya ikan perikanan tangkap terukur.

Jadi,  kami ingin mempertajam lagi alokasi pemberian izin usaha perikanan tangkap itu dilaksanakan secara ilmiah dengan menghitung berapa sisa sumber daya ikan yang masih bisa dimanfaatkan. Jangan sampai pemanfaatan ini melebihi stok sumber daya ikan sehingga kedepannya terjadi over fishing sehingga ikan menjadi punah.  Dari perhitungan tersebut, kemudian diturunkan rencana pengembangan pelabuhannya, dan multiplier effectnya. Misalkan dengan menghitung berapa akan didaratkannya ikan tersebut, perlu berapa fasilitas, berapa pabrik, berapa kebutuhan BBM, berapa tenaga kerja dan sebagainya. “Ini adalah konsepnya. Mungkin terkait dengan DIY WPP 572 dan 573. Ini menjadi zona untuk program penangkapan yang terukur kami”, terangnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*