Kelompok Penambang Progo Yogyakarta Gelar Aksi Demo Tuntut Percepatan Izin Operasi Penambangan di Kali Progo

Jogja, dprd-diy.go.id – Ratusan anggota Kelompok Penambang Progo (KPP) Yogyakarta menggelar aksi demo sekaligus audiensi secara langsung di Gedung DPRD DIY pada Rabu (09/11/22).  Aksi menuntut pengeluaran perizinan operasi penambangan secara resmi. Huda Tri Yudiana, S.T. Wakil Ketua DPRD DIY menerima secara langsung audiensi yang berlangsung di ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY.

Para anggota kelompok penambang Progo ini mengeluhkan pengeluaran izin penambangan yang tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. Bahwasannya para pekerja penambang telah mengajukan permohonan perizinan sejak 2 atau 3 tahun yang lalu.

Selain itu adanya larangan melakukan operasi penambangan dari aparat keamanan sebelum diterbitkan izin. Hal ini menjadi keresahan bagi para pekerja penambang pasir karena menyebabkan mereka terpaksa harus berhenti bekerja.

Yunianto, Ketua KPP menyampaikan bahwasanya terdapat 97 kelompok KPP namun baru 36 kelompok yang telah diterbitkan izinnya.

Yunianto menyampaikan, “Wilayah penambangan Kali Progo ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Wilayah Kawasan Peruntukan Pertambangan. Kami ingin bahwa izin jangan berbelit-belit dan terlalu lama. Bahwa izin yang telah kami ajukan telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada, namun sampai saat ini tidak diterbitkan.”

Pada audiensi disampaikan tuntutan pula untuk memperbanyak WPR di Kali Progo untuk pemberdayaan masyarakat, dan pengaju Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) wajib memberikan sosialisasi terhadap warga sekitar. KPP juga meminta pemerintah DIY agar serius membina penambang rakyat di Kali Progo.

Hal tersebut karena penambang rakyat sudah menjadi penopang kebutuhan material pembangunan dan menciptakan lapangan pekerjaan maka Pemerintah DIY harus memberi pelatihan keselamatan kerja dan jaminan keseatan kepada penambang rakyat serta bantuan berupa memberi alat kerja dan modal kepada rakyat.

Selain itu, tuntutan lain yang disampaikan yakni meminta pihak DPRD DIY untuk membuat perda yang mengatur regulasi tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Kawasan Penambangan Rakyat di Bantaran Kali Progo hanya bagi warga kelurahan saja.

“Saya setuju sepenuhnya bahwa aktivitas pertambangan dibutuhkan oleh masyarakat Yogyakarta bukan hanya sekadar para penambang yang bekerja tetapi juga oleh infrastruktur, pemerintah. Saya setuju jika izin harus dilakukan percepatan,” Huda memberikan tanggapan aspirasi.

Lilik Syaiful Ahmad, S.P. Anggota DPRD mengungkapkan bahwa akan membantu proses perizinan bersama dinas terkait dan pentingnya untuk mencermati kembali persyaratan perizinan yang telah diajukan apakah telah memenuhi persyaratan sehingga bisa segera diproses.

Pihak Kelompok Penambang Progo Yogyakarta berharap DPRD DIY mampu menjembatani dan menyampaikan aspirasi dan keresahan kepada Gubernur DIY dan juga kepada pihak Kapolda untuk dapat memberi kelonggaran atau diskresi bagi penambang rakyat yang telah berproses memperoleh izin.  (hfz/rns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*