
Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah melakukan pembahasan dalam panitia khusus (pansus) nomor 42 tahun 2019, pada Senin (23/12/2019) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan hasil kerja pansus. Sudaryanto Ketua Pansus Pengawasan Kebijakan Kesehatan di DIY menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil pembahasan.
Sudaryanto mengawali dengan penjelasan bahwa pansus ini dibentuk melihat perlunya pembahasan beberapa hal terkait kenaikan pembayaran premi BPJS. Selain itu, beberapa permasalahan yang dialami rumah sakit mendorong DPRD DIY untuk membuat rekomendasi kebijakan kesehatan di DIY.
“Perubahan Peraturan Presiden mengenai kenaikan premi pembayaran BPJS di tengah tahun berjalan, kami rasa perlu dibahas. Sejak ada kenaikan premi ini, beberapa kelas mengalami penurunan. Kelas I turun sebesar 50 persen, Kelas II dan Kelas III turun sebesar 40 persen,” imbuhnya.
Ketua pansus yang merupakan Anggota Fraksi PKB menambahkan bahwa penundaaan pembayaran klaim BPJS turut menjadi polemik yang berdampak pada banyak pihak. Sejumlah rumah sakit yang bermitra dengan BPJS mengeluhkan sulitnya mengelola keuangan rumah sakit akibat penundaan ini. Berdasarkan penuturan Sudaryanto, akumulasi pembayaran klaim BPJS yang ditunda oleh BPJS mencapai ratusan miliar.
Pada kesempatan ini, Sudaryanto menjelaskan data dan fakta yang ditemukan terkait kebijakan kesehatan di DIY. Beberapa hal penting yang ditemukan yakni kenaikan premi kepersertaan BPJS mengakibatkan banya peserta yang turun kelas.
Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan juga ditemukan beberapa warga yang seharusnya mendapat jaminan justru tidak terdaftar dalam BPJS. Sebaliknya kecurangan terjadi karena beberapa ditemukan memiliki kepesertaan ganda.
Hal yang cukup memprihatinkan yakni adanya pembedaan perlakuan pihak rumah sakit kepada peserta BPJS dibandingkan dengan peserta umum. Selain itu, pada kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan rumah tangga tidak ada yang menjamin akibat tidak sinkronnya aturan BPJS dengan Jasa Raharja.
“Selanjutnya ditemukan beberapa cabang yang tidak konsisten dalam melayani kasus tertentu. Lalu tidak lancarnya pembayaran klaim sehingga memberatkan pihak ketiga dan operasional rumah sakit. Aturan berjenjang bagi pasien menyebabkan penumpukan pasien di beberapa rumah sakit. Terakhir, pembuangan limbah rumah sakit belum tertangani dengan baik,” tambah Sudaryanto.
Berdasarkan hasil pembahasan, konsultasi, dan kunjungan kerja pansus memberikan rekomendasi untuk implementasi kebijakan kesehatan di DIY. Pertama, melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat agar dana iuran dengan APBD dapat dikelola mandiri oleh Jamkesos. Kedua, menguatkan posisi Jamkesos melalui peraturan daerah serta penambahan SDM dan sarana prasarana.
Ketiga, melakukan koordinasi penanganan limbah dengan bupati atau walikota. Keempat, mengadakan pembinaan. Kelima, melakukan pembayaran klaim BPJS minimal tiga bulan sekali agar tidak tertumpuk pembayarannya. Keenam, melakukan kerjasama dengan kabupaten dan kota.
Kepada pihak BPJS pansus memberikan rekomendasi agar segera membayar klaim dan mengadakan sosialisasi yang masif terkait layanan BPJS. Sementara itu kepada rumah sakit pansus berpesan agar pelayanan BPJS tidak dibedakan secara status sosial. Selain itu pansus meminta agar mengutamakan keselamatan pasien dan menaati peraturan yang berlaku.
Pada rapat paripurna hari ini rancangan keputusan DPRD DIY tentang Pengawasan Kebijakan Kesehatan di DIY disepakati. Nuryadi Ketua DPRD DIY menandatangani hasil keputusan sebagai bentuk disetujuinya keputusan DPRD DIY ini. (fda)
Leave a Reply