Komisi A Bahas RAPBD DIY TA 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A mengadakan rapat kerja guna membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020. Eko Suwanto, Ketua Komisi A memimpin jalannya rapat kerja yang berlangsung secara daring ini.

Pada rapat Badan Anggaran sebelumnya disepakati bahwa perubahan APBD DIY tahun anggaran 2020 dikembalikan kepada penghantaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mitra Komisi A menjelaskan bahwa pengembalian jumlah anggaran seperti awal juga terjadi kepada seluruh mitra Komisi-Komisi DPRD DIY.

TAPD mitra Komisi A menyampaikan bahwa jika seluruh DIM dimasukkan dalam tabel matriks maka akan memunculkan jumlah yang minus. Sementara dalam perubahan APBD tidak diperkenankan jumlah mencapai angka minus.

“Ini mau refocusing atau seperti apa mekanismenya. Jadinya tidak boleh ada (total angka) minus. Inilah mengapa akhirnya ada keputusan bahwa DIM tidak diakomodir, sebab semua tabel jadi minus,” jelas TAPD.

Eko merekomendasikan agar inspektorat terus mendampingi semua seluruh proses pembahasan dalam penganggaran. Hal ini sesuai dengan penyampaian Gubernur DIY untuk memberantas kemungkinan terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Eko juga merekomendasikan agar TAPD tetap memerjuangkan DIM yang sudah dibahas dalam rapat kerja komisi sebelumnya yakni sebesar 2,6 miliar rupiah. Menurutnya adanya pengembalian ini tentu akan mengganggu rancangan program yang sudah direncanakan oleh mitra Komisi A.

“Kita rekomendasi ke Pemda DIY (TAPD) kembali memerjuangkan anggaran yang sudah disepakati bersama dalam (raker) KUPA PPAS lalu. Kami tidak ingin OPD yang sudah merancang menjadi terganggu dalam pelaksanaannya,” jelas Eko pada Selasa (22/09/2020). (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*