Komisi A Dorong Penguatan Satpol PP dalam Penegakan Perda

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY melakukan Kunjungan Dalam Daerah ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada Kamis (25/9/2025). Agenda ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus memperkuat konsolidasi penegakan perda di lapangan.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., bersama sejumlah anggota. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, ATD., M.T., beserta jajaran.

Eko Suwanto menegaskan pentingnya Satpol PP memiliki kapasitas yang kuat dalam menjalankan kewenangan. “Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah perda inisiatif DPRD, berangkat dari Komisi A. Ini perda sapu jagad, bisa menjangkau semua bentuk dalam batas kewenangan Pemda DIY. Maka, Satpol PP harus kuat, baik kelembagaan maupun sarana prasarana,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, persoalan anggaran kerap menjadi hambatan dalam pelaksanaan perda. “Sayangnya anggaran penegakan perda masih terbatas. Bahkan dulu honor patroli sempat hilang. Padahal Satpol PP perlu dukungan penuh agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi A, Akhid Nuryati, S.E., menambahkan pentingnya ketegasan Satpol PP dalam menindak aduan masyarakat, termasuk kasus di daerah

“Saat kami di Kulon Progo, ada pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2017, tapi Satpol PP setempat kurang berdaya. Misalnya kasus karaoke di perkampungan yang jelas dilarang, tetapi masih beroperasi. Pertanyaannya, bagaimana Satpol PP DIY menyikapi aduan masyarakat?” tanyanya.

Anggota lainnya, Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., menekankan perlunya komunikasi intensif dengan masyarakat. 

“Sebagai warga, kami menaruh harapan besar pada Satpol PP. Maka perlu langkah silaturahmi, konsolidasi, agar ada kesatuan gerak menjaga ketertiban umum bersama masyarakat,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, ATD., M.T., menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan tugas meski dengan keterbatasan. 

“ASN kami berjumlah 66 orang, ditambah 13 tenaga PPPK, dan dibantu jaga warga, Satlinmas, serta SAR Rescue. Dengan kondisi terbatas, kami tetap loyal dan mengoptimalkan sumber daya untuk menegakkan perda,” jelasnya.

Bagas menambahkan, koordinasi lintas wilayah juga terus diperkuat. “Kalau reklame di jalan provinsi kami yang menertibkan. Kalau di jalan kabupaten, kami berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota. Bahkan untuk jalan nasional, kami bekerja sama dengan BPTD. Semua langkah ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi A menegaskan komitmen untuk terus mendorong penguatan kelembagaan, anggaran, dan koordinasi Satpol PP DIY dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*