Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (16/12/2019) Komisi A DPRD Jawa Tengah mengunjungi DPRD DIY dalam rangka studi komparasi pelaksanaan reses. Kunjungan ini dipimpin oleh Sukirman Wakil Ketua I DPRD Jawa Tengah serta diterima oleh Suharwanta dan Eko Suwanto.
Sukirman menyampaikan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mendiskusikan tentang pelaksanaan reses yang dilaksanakan oleh DPRD DIY. Melalui kunjungan ini Sukarman berharap dapat membandingkan dan memahami pelaksanaan reses oleh DPRD DIY.
Sebelumnya Sukarman menjelaskan pelaksanaan reses DPRD Jawa Tengah dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam waktu satu tahun. Setiap kali masa reses berlangsung selama delapan hari.
“Biasanya di DPRD Jawa Tengah reses itu dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Pada tahun 2014 dinaikkan waktunya dari enam hari menjadi delapan hari. Diharapkan ke depan pelaksanaan reses akan semakin baik, dan laporan pertanggungjawaban akan semakin baik,” ujar Sukirman.
Eko Suwanto menambahkan bahwa, “Kebijakan reses di DPRD DIY secara umum sama dengan seluruh pelaksanaan reses di DPRD lainnya. Dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Hanya saja di luar program reses ada program sosialisasi perda. Kegiatannya dengan mengundang narasumber dan dihadiri oleh para peserta yang merupakan konstituen di daerah pilihan anggota dewan tersebut.”
Sebelum pertemuan ditutup, Suharwanta berharap bahwa kunjungan ini dapat bermanfaat dalam berbagi informasi dan dapat menjadi ajang silahturahmi yang baik antara DIY dan Jawa Tengah. (yrp)
Leave a Reply