Perlindungan Kesejahteraan Pekerja Informal Butuh Peran Pemerintah dan Masyarakat Luas

Jogja, dprd-diy.go.id – Memperingati hari hak asasi manusia se-dunia pada tanggal 10 Desember lalu, Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) mengadakan kegiatan Pasar Perempuan. Kegiatan ini merupakan bazzar hasil produksi perempuan pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, buruh gendong, dan perempuan kepala keluarga.

Pada kegiatan ini JAMPI ingin menyampaikan pesan agar pekerja informal tidak dipandang sebelah mata. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017 sebanyak 59,5 persen pekerja didominasi oleh pekerja informal. Hal ini berbanding terbalik dengan minimnya kebijakan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja informal.

Kekosongan hukum ini tentu mendiskdiminasi pekerja terutama bagi kalangan perempuan. Selain itu, tidak ada jaminan sosial dan ketenagakerjaan yang sangat merugikan para pekerja informal.

Hal ini kembali ditegaskan oleh Warisa, ketua panitia penyelenggara kegiatan. “Kami dari JAMPI merasa banyak hak yang belum bisa diakses sebagai pekerja informal. Kami meminta kepada pemerintah segera mengesahkan UU ketenagakerjaan untuk melindungi segala hak pekerja informal.”

Terdapat tiga hal yang diminta JAMPI kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas. Pertama, kepada DPRD DIY untuk segera mengesahkan perda yang pada proses perancangannya melibatkan para pekerja informal. Kedua, kepada Gubernur DIY agar menunjuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY melakukan penelitian dan kajian yang merujuk pada perlindungan pekerja informal. Ketiga, kepada masyarakat luas agar terlibat aktif dalam mendukung hak dan perjuangan para pekerja informal.

Istiyatun, Ketua LSM Yasanti mengatakan bahwa dalam peringatan hak asasi manusia ini sudah saatnya perempuan pekerja informal dapat hidup sejahtera. Istiyatun mengungkapkan perlunya kontribusi bersama untuk terus berproses memperjuangkan hak, keadilan, dan kesejahteraan.

Semantara itu Monica dari MAMPU (program kemitraan Indonesia dengan Australia untuk mendukung program Kementrian PPN/ Bappenas) mengatakan ada empat terget kesejahteraan pekerja informal. Target tersebut adalah akses kondisi kerja layak yang meliputi kepemilikan BPJS dan fasilitas alat kerja. Kemudian peningkatan ekonomi, peningkatan kemampuan keahlian, dan regulasi untuk pekerja informal.

Menghadiri acara ini, Huda Tri Yudiana sangat antusias melihat semangat dan kegigihan para pegiat ini. Huda sepakat dengan pernyataan yang disampaikan oleh pegiat JAMPI ini, bahwasanya untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja informal butuh dukungan dari banyak pihak.

“Saya yakin di luar sana masih banyak pekerja informal yang belum punya jaminan pendidikan dan kesehatan. DIY memang belum punya Perda Ketenagakerjaan, kami terbuka jika kelompok ini ingin mendorong inisiatif dan memberikan naskah akademik terkait hal ini.

Huda menyatakan mendukung adanya acara yang diadakan oleh JAMPI pada Jumat (13/12/2019) hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya Huda membuka acara secara simbolis di Taman Budaya Yogyakarta. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*