Komisi A Harap 2021 Pelayanan  Administrasi Kependudukan Terpusat Di Kecamatan

Sleman, dprd-diy.go.id – Kamis (23/01/2020) Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan ke Kecamatan Depok dalam rangka monitoring pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Depok.

Rombongan yang terdiri dari Ketua Komisi A Eko Suwanto, Wakil Ketua Suwardi, Sekretaris Retno Sudiyanti dan Anggota Bambang SM, Sudaryanto, M. Syafii, M Hifni, Siti Nurjanah, KPH Purbodiningrat, Heri DP, Steven Handoko, Sutemas dan beserta Biro Tapem DIY diterima oleh Sekretaris Kecamatan (sekcam) Wahid Basroni di ruang pertemuan Kecamatan Lantai 2.

Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD DIY, menyampaikan tujuan datang ke Kecamatan Depok ialah memonitoring pelayanan administrasi kependudukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Kartu Identitas Anak yang telah berlaku selama lima tahun tersebut. Perda ini merupakan perda inisiatif dari Komisi A salah satu tujuannya adalah mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada rakyat.

Eko Suwanto, menekankan hal perlu diperhatikan adalah pelayanan Peristiwa Kependudukan dan  Peristiwa Penting sebagaimana diatur di Perda tersebut.  

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Tadi saya sempat menanyakan kepada petugas di depan tentang proses perpindahan penduduk ternyata belum semua layanan kependudukan terpusat di kecamatan masih perlu mengurus ke Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melihat hal tersebut  agar kantor kecamatan jadi pusat administrasi, harap Eko Suwanto.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Sleman Endang Mulatsih, mengutarakan kendala yang kami hadapi pada kelembagaan secara aturan Dispendukcapil yang dapat mencetak dokumen administrasi tersebut. Disamping itu yang masih menjadi pekerjaan rumah ialah pendataan difabel juga  masalah di blangko yang terbatas e-KTP karena menunggu distribusi dari pusat.

Eko Suwanto menyampaikan pada prinsipnya Komisi A mendukung baik secara politik dan anggaran dalam peningkatan pelayanan untuk masyarakat di DIY. Terkhusus pelaksanaan pasal 22 Instansi Pelaksana berkewajiban melakukan pendaftaran terhadap Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang terdiri atas  penyandang difabel, penduduk korban bencana alam, penduduk korban bencana sosial, dan orang terlantar.

Pada tahun ini kecamatan depok akan menjalankan program jemput bola untuk difabel. “karena sarana motor tahun ini sudah ada, akan segera dilaksanakan. Walaupun ada keterbatasan kami akan melaksanakan semaksimal mungkin” tutur Wahid.

Berdasar hasil-hasil yang ditemui di lapangan Eko Suwanto selaku Ketua Komisi A berencana mengadakan tindak lanjut dari hasil monitoring hari ini. “sebagai tindak lanjut hari ini Komisi A akan mengadakan rapat kerja untuk membahas hasil monitoring dengan Biro Tata Pemerintahan DIY dengan harapan untuk tahun anggaran 2021 seluruh pelayanan administrasi di lakukan di kecamatan.” tutup Eko Suwanto. (az)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*