Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY melaksanakan peninjauan dalam rangka monitoring sarana hubungan industrial di PT Yogyakarta Tembakau Indonesia, Kabupaten Bantul pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi ketenagakerjaan sekaligus menyerap aspirasi perusahaan terkait dinamika regulasi industri tembakau.
Kunjungan ini diikuti oleh Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., bersama jajaran anggota Komisi D serta dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dan Kabupaten Bantul serta manajemen perusahaan.
Direktur perusahaan, Cahyo Indarto, menyampaikan bahwa PT Yogyakarta Tembakau Indonesia berdiri sejak tahun 2003 dan saat ini mempekerjakan kurang-lebih sebanyak 1.342 karyawan, termasuk penyintas disabilitas. Perusahaan juga menyediakan berbagai fasilitas kesejahteraan pekerja seperti layanan kesehatan, koperasi, ruang laktasi, serta taman asuh anak bagi karyawan.
Dalam diskusi, PT Yogyakarta Tembakau Indonesia, menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya kenaikan cukai rokok dan rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan usaha serta pendapatan tenaga kerja. Isu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menjadi perhatian, termasuk kebutuhan penyediaan ruang khusus merokok di area publik.
Menanggapi hal tersebut, R.B. Dwi Wahyu menyampaikan bahwa kebijakan daerah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja.
“Kami berharap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi, sehingga tenaga kerja tetap terlindungi dan industri dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kunjungan ini, Komisi D menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan kebijakan daerah terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Daerah Istimewa Yogyakarta. (alf/cc)

Leave a Reply