Komisi A Menerima Audiensi dari Komisi Informasi Daerah DIY Terkait Laporan Tahun Anggaran 2021

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (08/02/2022), Eko Suwanto ketua komis A DPRD DIY menerima audiensi dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Audiensi dilakukan dalam rangka penyampaian laporan Tahun Anggaran 2021.

Rahmat Sutopo, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sejauh ini koordinasi dengan KID berjalan dengan sangat baik.

“Berkat kerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan KID, mulai tahun 2020 Diskominfo sudah informatif, tahun 2021 juga terbilang informatif meskipun nilainya menurun” imbuhnya.

Mochammad Hasyim selaku Ketua Komisi Informasi Daerah melaporkan beberapa inovasi yang dilakukan oleh KID.

Pada tahun 2021 seluruh badan publik yang di-monev (monitoring dan evaluasi) dengan jumlah hampir 400 selain diberi juara di tiap cluster, tiap badan publik juga mendapatkan feedback (nilai hasil monev) sehingga dapat melakukan evaluasi di tahun-tahun mendatang.

“Inovasi yang lain dari KID pada tahun 2021 adalah kegiatan monev dilakukan dengan sistem e-monev. Dengan adanya e-monev ini dapat mempermudah dalam pengisian SAQ (Self Assesment Questioner)” terangnya.

Menanggapi hal-hal tersebut, Eko menyampaikan amanat penting Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Amanat Perda tersebut adalah mewujudkan kebijakan pembangunan dari aspek perencanaan maupun pengalokasian termasuk penganggaran APBD maupun Danais untuk dilakukan secara akuntabel, terbuka, dan jujur.

“Hal utama dari Perda tersebut adalah bagaimana kebijakan itu diceritakan oleh Pemda secara terbuka untuk mendorong partisipasi publik sekaligus melawan korupsi” tegasnya.

Eko mengharapkan KID dapat mengedukasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk menjalankan tanggung jawabnya sesuai Perda. Sehingga Perda dapat digunakan sebagai alat ukur untuk menilai.

KID juga diharapkan mampu mengedukasi dan mendorong Pemda untuk lebih terbuka dalam aspek pembangunan dan penganggaran, karena secara prinsip masyarakat punya hak konstitusional untuk mengetahui rencana kebijakan dan rencana penganggaran yang disusun oleh pemerintah daerah.

“Kedepannya monev KID juga harus lebih substansif bukan pada suspek administratif” sambungnya.

Bambang Setyo Martono, Anggota Komisi A DPRD DIY yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengusulkan untuk mempublikasikan APBD apabila sudah disahkan oleh DPRD sehingga masyarakat juga tahu.

Bambang juga mengharapkan agar masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan terkait APBD.(ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*