Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY menegaskan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kejelasan skema pendanaan sebagai kunci pelaksanaan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi A ke Kabupaten Sleman, Selasa (4/11/2025).
Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Budi Pramono, S.IP., M.Si., bersama jajaran. Ia menyampaikan bahwa implementasi perda masih menghadapi sejumlah kendala teknis di tingkat kalurahan.
“Kami berharap pertemuan ini memberi pencerahan dalam pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024. Di Sleman, dinamika wilayah sangat beragam dan salah satu kendala terbesar ada pada keterbatasan SDM, baik secara kuantitas maupun kualitas. Belum lagi masalah pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi Pramono.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD dan memiliki mandat anggaran yang jelas.
“Dalam salah satu pasal, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran. Tahun ini ada Rp43 miliar yang disiapkan. Kita semua punya komitmen untuk mbangun deso,” tegasnya.
Eko juga menekankan perlunya pendampingan berkelanjutan pada pamong kalurahan agar tidak lagi terjebak pada pola administrasi yang tidak sesuai aturan.
“Selama ini masih banyak yang bekerja berbasis proposal, padahal seharusnya cukup dengan RKPK, RPJM Desa, dan RKP Desa. Distorsi sering muncul, misalnya anggarannya untuk pertanian, tapi tiba-tiba berubah jadi program pariwisata karena aspirasi tertentu,” jelasnya.
Selain dana APBD, ia mendorong optimalisasi dana CSR untuk memperkuat pembangunan desa, terlebih Sleman memiliki banyak perusahaan.
“CSR adalah sumber dana yang sah dan besar. Bahkan bisa sampai pada beasiswa kampus bagi warga Sleman. Kalau di kota, bedah rumah sudah dilakukan lewat CSR dan BAZNAS. Ini tinggal konsolidasi forum CSR saja,” ujarnya.
Anggota Komisi A, Arif Kurniawan, menyoroti ketakutan pamong desa dalam pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais).
“Perda 1 Tahun 2017 masih jadi momok. Banyak pamong yang akhirnya terkendala hukum karena tidak paham. Maka pelatihan khusus mutlak dibutuhkan agar Danais tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Akhid Nuryati, S.E., menambahkan bahwa pemanfaatan CSR harus lebih produktif dan berpihak pada desa.
“Perusahaan tambang di Kulon Progo bisa ditekan agar menyalurkan CSR. Harusnya hal yang sama bisa diterapkan di Sleman. Ini bukan sekadar wacana, tapi strategi pembangunan,” tegasnya.
Dari sisi serapan anggaran, Dinas PMK Sleman mencatat realisasi Danais telah mencapai 62 persen dari 51 kalurahan yang terekap. Kendala terbesar terdapat pada manajemen waktu dan pelaporan.
“Danais turun pada April dan berbarengan dengan agenda lain seperti Muskal Koperasi Merah Putih. Ada pula kalurahan yang belum cair karena SPJ Danais sebelumnya belum masuk, seperti di Kalurahan Sidorejo,” jelas Budi.
Ia juga menyoroti tiga masalah utama di lapangan: Tanah Kas Desa (TKD), pengadaan barang dan jasa karena ketiadaan pejabat pengadaan, serta pengelolaan keuangan desa.
“Sebagian pamong tahu aturan tapi tidak mau melaksanakan. Ada juga yang tidak tahu sehingga akhirnya salah jalur. Pendampingan terus kami lakukan hingga ke teknis,” ungkapnya. (lz/cc)

Leave a Reply