
Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A mengunjungi Kantor Kecamatan Gondokusuman dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana keistimewaan dan dana kelurahan. Eko menjelaskan bahwa dana keistimewaan dan dana kelurahan merupakan dua sumber dana yang berbeda serta harus digunakan secara maksimal sesuai fungsinya.
Eko mengungkapkan bahwa monitoring dana kelurahan ini dilakukan sebab sebelumnya setelah melakukan peninjauan di beberapa tempat diketahui dana kelurahan lebih banyak digunakan untuk infrastruktur. Eko mengatakan hendaknya dana kelurahan dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat sebagai upaya percepatan pembangunan daerah.
“Dana kelurahan beda dari dana desa. Kalau dana kelurahan ini pengalokasian dananya tergantung hasil rembugan-nya. Tapi kebanyakan kami lihat alokasi hanya di infrastruktur saja, padahal yang utama adalah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai bentuk peningkatan pembangunan,” tuturnya.
Kelurahan sebagai perangkat dari kecamatan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanannya sendiri meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM. Eko turut mengungkapkan pentingnya alokasi untuk kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Sementara Eko menyebutkan Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2018 Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan yang juga berisikan mandat kepada lurah terkait dana keistimewaan. Lurah dapat mengusulkan danais dan melaksanaan danais sesuai ketentuan. Eko mengungkap bahwasanya setiap kelurahan dapat mengusulkan dana keistimewaan kepada Paniradya Keistimewaan untuk program yang dapat diampu oleh dana keistimewaan.
Beny Suharsono, Paniradya Pati DIY mengungkapkan bahwa pendanaan di kelurahan yang berkaitan dengan urusan keistimewaan dapat diambil dari dana keistimewaan. Beny mengungkapkan pada perencanaan tahun 2020 diminta agar semua komponen memerhatikan permohonan danais yang terkait dengan kewilayahan.
Berdasarkan gubernur, Eko mengatakan bahwa Kelurahan Baciro dan Kelurahan Kota Baru merupakan rintisan kelurahan kebudayaan. Menurut Eko, seharusnya kedua kelurahan ini bisa didukung oleh dana keistimewaan berkaitan dengan rintisan kebudayaannya.
Kepada Lurah Baciro dan Lurah Kota Baru, Eko mengimbau agar dapat melihat potensi budaya yang ada di kelurahan tersebut. Sedangkan Eko menjelaskan untuk dapat diampu oleh dana keistimewaan, maka penetapan perencanaan rintisan kelurahan kebudayaan harus jelas.
“Baciro dan Kota Baru ini kan termasuk rintisan kelurahan kebudayaan, maka bisa didukung danais (dana keistimewaan). Untuk mendapatkannya (danais) penetapan rintisan kebudayaannya harus jelas dulu. Bisa dibuatkan matriks perencanaan mana (program) yang diampu oleh dana kelurahan dan dana keistimewaan,” jelasnya.
Pada pertemuan ini, Eko memberikan beberapa rekomendasi agar Biro Tata Pemerintahan melakukan upaya peningkatan kapasitas desa dan kelurahan seperti potensi ekonomi, tata kelola dalam hal enterpreneur, dan sebagainya. Kepada Paniradya Keistimewaan Eko meminta agar ada soslialisasi kebijakan keistimewaan dan dana keistimewaan dampai ke tingkat kelurahan dan desa.
Eko juga berupaya untuk mengomunikasikan dengan BKD terkait dengan kesejahteraan aparatur di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, Eko mengusulkan agar diasakan pelatihan pemberdayaan bagi aparatur seperti pemanfaatan IT dan literasi digital. (fda)
Leave a Reply