
Surabaya, dprd-diy.go.id – Dipimpin oleh Andriana Wulandari, S.E., Ketua Komisi B DPRD DIY dilakukan kunjungan kerja ke Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka studi komparasi tentang optimalisasi pendapatan asli daerah.
Kunjungan kerja diterima oleh Mohamad Rosyidi, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur selaku tuan rumah dan dilaksanakan di ruangan komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur. Kunjungan studi komparasi ini berfokus pada tema optimalisasi pendapatan asli daerah di wilayah Jawa Timur yang secara geografis dan jumlah penduduk lebih besar dari wilayah DIY.
Salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah adalah tersedianya sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan. Kemampuan keuangan akan menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yakni melaksanakan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kemandirian bagi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Secara aturan pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pada pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.
Sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti hibah, dana darurat dan pendapatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ada pendapatan transfer, meliputi transfer pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa; serta transfer antar-daerah yang terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah, seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.
Pendapatan daerah ini seluruhnya merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Berbicara mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kholid dari Bappenda Provinsi Timur menyampaikan potensi penurunan PAD akibat penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah bahwa hal tersebut akan mengakibatkan penurunan pada PKB dan BBN-KB Jawa Timur sebesar 13,94%, serta BBN II akan berkurang sebesar 100%, namun beban yang diberikan pada masyarakat tetap.
Kholid juga menjelaskan belum adanya potensi penurunan pajak daerah lainnya yang signifikan menutup penurunan PAD akibat berlakunya UU HKPD tersebut. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak penurunan PAD diantaranya dengan optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah yang telah ada.
Di akhir kegiatan, Rosyidi selaku tuan rumah menyampaikan bahwa dengan diskusi mengenai optimalisasi pendapatan asli daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam pembuatan kebijakan yang akan datang baik bagi provinsi Jawa Timur ataupun DIY. (ugf)
Leave a Reply