Komisi B Setujui Perubahan RAPBD TA 2024

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (05/08/2024), Komisi B menyelenggarakan rapat kerja terkait pembahasan Perubahan RAPBD TA 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., didampingi anggotanya, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., Reda Refitra Safitrianto, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., Drs. H. Suwardi dan Muh. Ajrudin Akbar, S.Sos.

Dalam rapat kerja kali ini, Andriana memberikan kesempatan kepada mitra kerjanya untuk menyampaikan laporan terkait Perubahan RAPBD DIY TA 2024.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Bayu Mukti Sasongka, M.Si. menyampaikan laporannya terkait total PAD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY yang semula Rp1,13 berubah menjadi Rp1,14 dikarenakan perubahan tarif. Kemudian, untuk total belanja yang semula Rp54 miliar menjadi Rp55 miliar untuk mendukung 3 urusan, 8 program, 23 kegiatan dan 50 sub-kegiatan. Dalam belanja operasi terjadi penambahan sebesar Rp89 juta, dan untuk belanja modal terjadi penambahan sebesar Rp300 juta.

“Pada Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Tata Ruang terdapat penambahan sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk penyusunan masterplan iconic di kawasan konservasi. Kemudian, pada Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan, terjadi penambahan sebesar Rp900 juta yang digunakan untuk penyusunan DED bangunan reduksi gelombang dan juga untuk penyempurnaan bangunan dermaga yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Gesing. Selain itu, terjadi penambahan pada sub-kegiatan pengembangan budaya bahari sebesar Rp600 juta, digunakan untuk kaji-terap uji coba multilokasi nila salin, lomba masak ikan dan magang nelayan,” ungkap Bayu.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, R. Hery Sulistio Hermawan, S.Pi., M.T., membacakan perubahan APBD 2024 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Terkait dengan rencana perubahan pendapatan, yang semula Rp2 miliar turun menjadi Rp1,9 miliar. Penurunan tersebut terjadi pada yang di induk untuk sewa ruang, kemudian di BPSDMP untuk penjualan produk, di BPTP dari pos penyedia Agens Hayati, di BPPPMBTP hasil panen tambak Congot (kelapa dan bakau) dan di BPPTDK dari pos jasa penjualan pullorum test, pengujian ecoli dan penjualan produk ternak sapi.

“Terkait dengan pagu anggaran awal kami di APBD 2024 senilai Rp104 miliar, menurun Rp2,3 miliar menjadi Rp101,7 miliar. Beberapa perubahan ini di antaranya ada yang mengalami pengurangan anggaran dan penambahan anggaran. Untuk pengurangan disebabkan oleh rasionalisasi kegiatan, efisiensi perjalanan dinas, honorarium narasumber, gaji dan tunjangan serta rasionalisasi hibah sesuai rekomendasi inspektorat. Sementara untuk penambahan, digunakan untuk pengembangan sistem informasi agribisnis minapadi dan pemanfaatan SiLPA DAK untuk mendukung tusi perbenihan tanaman pertanian (combine harvester, renovasi benih, tambahan pipa irigasi, renovasi greenhouse stroberi),” jelas Hery.

Lebih lanjut, TAPD menyatakan bahwa perangkaan penghantaran perubahan RAPBD 2024 mitra Komisi B sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur dan sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS.

“Berkaitan dengan perangkaan penghantaran Perubahan RAPBD 2024 yang tadi sudah dipaparkan Kepala OPD, sudah sesuai dengan apa yang dihantarkan Bapak Gubernur. Dan ini juga  sudah sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS. Selain hal tersebut, nomenklatur program kegiatan dan sub-kegiatan serta bagian-bagian yang mengalami perubahan sudah sesuai dengan penghantaran RAPBD 2024,” paparnya.

Pada akhir rapat, Andriana menyampaikan bahwa amanat dari KUPA-PPAS dan Banggar sudah diselesaikan pada siang hari tersebut. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa Perubahan RAPBD DIY di Komisi B dapat disahkan.

“Saya kira amanat dari KUPA-PPAS dan Banggar sudah kita selesaikan pada siang hari ini. Dengan begitu, kita sahkan Perubahan RAPBD DIY di Komisi B,” tutup Andriana. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*