Komisi B Tinjau Naskah Akademik dan Draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam DIY

Jogja, dprd-diy.go.id- Komisi B telah mengadakan rapat kerja yang membahas mengenai naskah akademik dan draft Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Rapat kerja ini dilakukan bersama dengan anggota Komisi B, Sekretariat DPRD DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Kementerian Hukum dan HAM DIY, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, dan Perundang-undangan Biro Hukum DIY.

Dalam rapat kerja kali ini (Kamis, 12/08/21) dilaksanakan secara daring dan luring yang dipimipin oleh Danang Wahyu Broto selaku Ketua Komisi B DPRD DIY dan tentunya dihadiri oleh para tenaga ahli yang berkompeten dalam pembuatan Perda dan tenaga ahli perikanan. Pada kesempatan kali ini, beberapa perwakilan anggota Komisi B menyampaikan berbagai aspirasinya mengenai naskah akademik dan draft Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Pembuatan Perda terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam memiliki berbagai landasan, seperti landasan sosiologis dan landasan yuridis.

“Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dipandang perlunya pengaturan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan. Nah, secara sosiologis bahwa budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki semangat gotong royong, guyub rukun demi tercapainya suatu tujuan menjadi nelayan dan pembudidaya ikan yang mandiri.” ujar Ita Apriyani, dosen Budidaya Perikanan Akademi Perikanan Yogyakarta.

Berdasarkan landasan yuridis, terkait dengan UU Nomor 7 tahun 2016 maka upaya DIY untuk mengatur dan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan serta petambak garam di DIY menjadi sangat strategis kedepannya.

“Secara Yuridis, terdapat kewenangan mengatur pada Pemerintah Provinsi atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan serta petambak garam dan sekaligus terdapat kewajiban hukum untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan bagi instansi pengguna APBN dan APBD.” pertegas Ita Apriyani.

Selanjutnya, Suwarman Partosuwiryo selaku Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY memaparkan mengenai draft Raperda DIY tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Draft tersebut telah dikaji selama 6 bulan dan memuat 18 bab yang terdiri dari 45 pasal.

“Saya berharap, Perda atas inisiatif kita ini menjadi realistis dan implementatif kedepannya dan kita patut mengawasi bagaimana perkembangan perikanan dan pergaraman di DIY sekaligus menjadi implementasi di dinas kelautan dan perikanan.” ujar Danang Wahyu Broto memberikan catatan terkait Perda ini. 

Boedi Dewantoro, Anggota Komisi B menilai bahwasanya naskah akademik ini sudah cukup baik.

“Saya menilai naskah akademik ini cukup komprehensif dan sudah mencakup berbagai hal yang semestinya ada. Perda ini juga sudah berdasarkan kajian, based on data dan riset. Dalam sistematika juga sudah bagus yang mencakup tiga landasan yang sudah sesuai dengan teori hukum”. ujar Boedi Dewantoro.

“Harapan saya naskah akademik ini akan menjadi produk Raperda yang baik karena sudah berdasarkan studi ilmiah. Jangan sampai naskah akademik tersebut tidak sesuai dengan Perda, dikarenakan terkadang Perda terlalu idealis.” tegasnya.

Draft Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah dipertimbangkan jauh-jauh hari sebelum diadakannya rapat kerja ini.

“Kita sudah mempertimbangkan draft ini dengan hal-hal yang memungkinkan untuk dilakukan. Harapan kami apabila draft ini disahkan, kami akan betul-betul menerapkanya. Karena saat pembuatan draft Raperda, kami di dampingi oleh biro Hukum dan Kumham.” ungkap Suwarman Partosuwiryo.

Terakhir, pimpinan dan anggota Komisi B berharap Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam agar segera disepakati untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

“Sekali lagi, kami berharap dengan naskah akademik beserta draftnya akan lebih di perdalam di pansus dan nanti akan di lanjutkan di pansus.” tegas Danang Wahyu Broto. (ann)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*