Bantul, dprd-diy.go.id — Komisi C DPRD DIY meninjau langsung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul pada Rabu (14/05/2025), untuk melihat kondisi terkini pasca penutupan operasional TPST tersebut. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., dan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi. Tinjauan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap dampak penutupan TPST terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah DIY, serta sebagai bagian dari dorongan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota agar segera mandiri dalam mengelola sampah.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., yang memimpin langsung kunjungan tersebut, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas kondisi TPST Piyungan pasca penutupan. Ia menilai bahwa sebelum TPST ditutup, pengelolaan sampah di DIY relatif terkendali. Namun, sejak penghentian operasional karena kapasitas yang telah penuh, persoalan baru justru bermunculan.
“Dulu, ketika TPST Piyungan masih beroperasi, sampah dari Sleman, Yogyakarta, dan Bantul masih bisa tertangani. Tapi begitu TPST ditutup karena overload, timbullah masalah, terutama di Kota Yogyakarta. Kami hadir di sini untuk memastikan kondisi dan dampak dari penutupan ini,” kata Nur Subiyantoro di sela-sela kunjungan.
Ia mengungkapkan, saat ini muncul praktik pembuangan sampah liar secara individu di sejumlah wilayah. Warga disebut-sebut menerima truk-truk sampah untuk dibuang di pekarangan pribadi mereka, tanpa pengelolaan yang memadai.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Secara kesehatan, jelas berisiko. Apalagi jika lokasi tempat pembuangan liar itu rawan longsor,” tegasnya.
Komisi C juga meminta penjelasan teknis dari pengelola TPST terkait keamanan area bekas landfill, potensi longsor akibat timbunan sampah yang tidak stabil, serta pelepasan gas-gas berbahaya seperti gas metana dan karbon dioksida (CO₂).
“Kelihatannya di atas sudah tertutup, tapi gas-gas beracun di bawahnya masih ada. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” ujar Nur.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengelolaan Sampah DIY, Aris Prasena, S.Si., M.Sc., memaparkan bahwa TPST Piyungan berdiri di atas lahan seluas 12,5 hektare, dengan 10 hektare digunakan sebagai landfill. Sejak beroperasi pada 1996, lokasi ini menjadi tempat pembuangan akhir bagi sampah dari tiga kabupaten/kota di DIY.
“Desain awal TPA hanya untuk residu akhir setelah sampah dipilah dan diolah di tingkat rumah tangga. Tapi dalam praktiknya, seluruh sampah langsung dibuang ke sini, tanpa pemilahan. Akibatnya, umur teknisnya jauh lebih pendek,” ujar Aris.
Ia menjelaskan bahwa lima puluh persen sampah yang masuk ke TPST Piyungan adalah sampah organik, yang mempercepat proses dekomposisi dan menyebabkan tanah cepat ambles.
“Dulu top level-nya di angka 140 meter, dalam dua tahun bisa turun sampai lima meter,” jelasnya.
Pasca-penutupan, Balai masih melakukan pemeliharaan rutin, termasuk pengelolaan lindi dan pemantauan gas metana yang bisa membahayakan lingkungan.
“Saluran air dan gas masih kami pantau karena bisa berdampak sampai sepuluh tahun lebih ke depan. Kami pastikan agar tidak ada kebocoran ke area persawahan,” tambahnya.
Anggota Komisi C lainnya, Drs. H. Aslam Ridlo, M.A.P., menekankan pentingnya pengawasan terhadap peran kabupaten/kota dalam mengolah sampah secara mandiri. Ia mempertanyakan sejauh mana kesiapan mereka dalam menjalankan roadmap pengelolaan sampah berbasis teknologi.
“Kami ingin tahu, posisi TPST Piyungan ini ada di titik mana dalam peta jalan pengelolaan sampah DIY. Lalu, peran kabupaten/kota seperti apa? Karena selama ini mereka bergantung pada Piyungan,” ujar Aslam.
Menjawab itu, Aris menyebut bahwa sejak penutupan, jumlah sampah yang masuk ke TPST menurun drastis.
“Dulu sekitar 740 ton per hari. Kini rata-rata hanya 50 ton per hari. Itu artinya ada dua kemungkinan: sebagian sampah telah terolah secara mandiri, atau sebagian lain justru dibuang sembarangan,” ucapnya.
Sebagai solusi transisi, sejak 2022 pemerintah provinsi menambah dua hektare zona baru di luar lahan utama untuk menampung sisa sampah sementara waktu. Aris menegaskan bahwa solusi jangka panjang harus datang dari masing-masing daerah.
“Kota Yogyakarta tidak punya lahan. Maka harus ada kerja sama lintas daerah, atau menggunakan teknologi pengolahan sampah modern. Kami bahkan telah menawarkan fasilitas pengelolaan ke Kota, agar bisa digunakan bersama,” imbuhnya.
Nur Subiyantoro menegaskan bahwa situasi saat ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menekankan pentingnya tindakan konkret dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar persoalan sampah tidak berkembang menjadi krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Selama ini daerah dimanjakan. Sampah dibuang ke Piyungan, selesai. Tapi sekarang harus berubah. Kita harus dorong kabupaten/kota mengelola sampahnya sendiri, baik dengan teknologi maupun kerja sama lintas wilayah,” ujarnya.
Komisi C juga menyoroti konflik sosial di beberapa wilayah, seperti di Sitimulyo, Bantul, yang menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Warga terpecah antara yang memperoleh keuntungan dan yang terdampak bau dan gangguan lingkungan.
“Jangan sampai muncul masalah baru yang lebih besar. Ini jadi tanggung jawab kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, agar dampak sosial, ekonomi dan kesehatan bisa diminimalkan,” pungkas Nur Subiyantoro (lz/dta)

Leave a Reply