Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (14/5/2025), DPRD DIY melalui Panitia Khusus (Pansus) BA 6 mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya yang secara khusus menyasar penguatan peran kalurahan dan kelurahan dalam pengelolaan pariwisata. Rapat perdana dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Basit Sugiyanto, S.E., M.M.
Dalam rapat pertama ini, Hani Subagio, S.H., M.M., dari tim penyusun raperda memaparkan bahwa kalurahan dan kelurahan memegang peran penting dalam menggerakkan potensi pariwisata berbasis budaya di tingkat akar rumput, sehingga regulasi tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak saat ia memaparkan latar belakang pembentukan Raperda.
“Kalurahan dan kelurahan memegang peran penting dalam menggerakkan potensi pariwisata berbasis budaya di tingkat akar rumput. Karena itu, regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Hani Subagio, S.H., M.M., saat memaparkan latar belakang pembentukan Raperda.
Pariwisata berbasis budaya dinilai mampu mendorong pelestarian nilai lokal sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat. Namun di lapangan, banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi sehingga perlu pengaturan yang spesifik di tingkat wilayah terkecil.
Data terbaru menunjukkan terdapat 191 objek wisata di DIY dengan total kunjungan lebih dari 19 juta wisatawan domestik dan 130 ribu wisatawan mancanegara. Selain itu, jumlah desa budaya mandiri bertambah dari 32 menjadi 42 sesuai SK Gubernur DIY No. 242 Tahun 2024.
“Pengembangan pariwisata budaya tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat. Arah regulasi ini mendorong peningkatan partisipasi warga dalam bentuk tenaga, keterampilan, hingga pengabdian,” tambah Hani.
Beberapa kalurahan dan kelurahan telah menunjukkan kemajuan, seperti pengelolaan wisata oleh BUMKal, keterlibatan Pokdarwis, dan penguatan UMKM kerajinan lokal. Namun, sebagian wilayah masih membutuhkan pendampingan, terutama dalam hal pemasaran digital dan penguatan kelembagaan.
Wakil Ketua Pansus, Basit Sugiyanto, menekankan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
“Fokusnya tetap harus pada peningkatan kesejahteraan warga. Kalurahan dan kelurahan harus jadi pusat penggerak ekonomi lokal melalui pendekatan budaya,” ujarnya.
Raperda ini akan mencakup pengaturan menyeluruh mulai dari sarana prasarana, SDM, kelembagaan, hingga pemanfaatan tanah kasultanan untuk pariwisata berbasis budaya. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi menjadi fondasi utama dalam mendorong pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada kearifan lokal.
Raperda ini disusun dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, mengingat peran penting regulasi dalam berperan dalam melestarikan serta mempromosikan nilai budaya lokal. Sinergi antara pemerintah masyarakat dan akademisi menjadi kunci dan daya tarik wisata. mempertimbangkan keseimbangan sosial, ekonomi dan lingkungan guna memaksimalkan keberlanjutan manfaat untuk generasi mendatang.
Dengan dibentuknya pansus ini, DPRD DIY berharap Perda yang akan disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga identitas budaya Yogyakarta secara berkelanjutan. (jhn/cc)

Leave a Reply