Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C menyampaikan penjelasan terkait usulan prakarsanya mengenai Raperda Pengendalian Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air di DIY. Wakil Ketua Komisi C Agus Subagyo berkesempatan menjadi juru bicara Komisi C dalam Rapat Paripurna Internal pada Selasa (25/6/2019).
Agus menjelaskan beberapa hal mengenai pentingnya air dalam kehidupan manusia. “Hak atas air memberikan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan air yang cukup atau memadai. Serta aman dan dapat diterima secara fisik dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga. Air turut berperan dalam mengurangi resiko kematian akibat dehidrasi serta penyakit yang berkaitan dengan air,” jelas Agus.
Agus menyampaikan bahwa ke depan kebutuhan akan sumber daya air terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan. Dinamika pembangunan menyebabkan terjadinya berbagai perubahan tata ruang lahan dan pola kehidupan perekonomian. Perubahan tersebut berpengaruh terhadap potensi sumber daya air yang apabila tidak disertai dengan perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan sumber daya air secara baik. Oleh karena Komisi C berinisiatif agar pengelolaan sumber daya air dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal diperlukan suatu pedoman kebijakan.
“Pengelolaan sumber daya air yang terpadu harus dilakukan secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber-sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang demikian dijadikan pedoman dan acuan seluruh institusi terkait.
Ada beberapa hal yang ditetapkan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Diantaranya adalah perencanaan, konservasi, dan pendayagunaan sumber daya air. Selain itu juga ada pengendalian sumber daya air, pengelolaan air tanah, dan sistem informasi ke sumber daya air. Kebijakan ini tentunya membutuhkan peran serta masyarakat swasta dan lembaga pendidikan tinggi menengah dan dasar dalam sistem koordinasi dan kerjasama pendanaan. (fda)
Leave a Reply