Raperda Usul Prakarsa Komisi C Disepakati

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan Rapat Paripurna Internal dengan agenda jawaban pengusul terhadap Fraksi pada Rabu (26/6/2019). Jawaban ini merupakan tanggapan atas pemandangan fraksi terkait usulan dari Komisi C terkait Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air.

Anton Prabu Semendawai memberikan jawaban dari Komisi C kepada setiap Fraksi DPRD DIY. Kepada Frkasi PDIP, Komisi C memberikan tanggapan terkait Sungai Oyo yang meliputi Kabupaten Gunung Kidul. Pengelolan Sungai Oyo merupakan satu kesatuan dengan pengelolan DAS Opak, karena Sungai Oyo merupakan anak sungai dari DAS Opak. Komisi C menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dan dunia usaha sudah diatur dalam raperda ini walau tidak eksplisit.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAN tentang komersialisasi sumber daya air. Pada initinya raperda ini tidak mengenal komersialisasi. Utamanya pada pengelolaan sumber daya air termasuk pengusahaan adalah pada Pemerintah Daerah (BUMD), bukan pada swasta atau pihak ketiga. Terkait dengan pemenuhan air bersih, Komisi C menanggapi bahwa pada intinya raperda ini mengusahakan terpenuhinya kebutuhan air baku yaitu di Pasal 27 dan Pasal 30.

Komisi C memberikan tanggapan kepada Fraksi Golkar mengenai penyatuan Perda Irigasi dan Perda Pengelolaan Air Tanah. Menurut Komisi C, substansi 2 perda tersebut tetap dipakai. Sehingga di dalam Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air hanya mengatur irigasi dan air tanah secara umum dan tidak bertentangan.

Kepada Fraksi Gerindra, Komisi C menanggapi bahwa strategi pengelolaan sumber daya air harus dimulai dengan adanya perencanaan. Sedangkan berkaitan dengan dan bangunan di perkotaan tidak dapat diatur melalui raperda ini. Semua harus saling bersinergi dan saling melengkapi serta tidak bertolak belakang. Terkait limbah yang dibuang di sungai, sudah ada pengaturan utamanya di pusat, penegakannya kurang.

Fraksi Kebangkitan Bangsa mendapat penjelasan dari Komisi C mengenai pengawasan pengelolaan sumber daya air. Pengawasan sudah diatur dalam pasal 34 raperda, sedangkan implementasinya membutuhkan kesungguhan OPD khususnya Dinas PU dan ESDM serta PPNS dan Satpol PP. Komisi C menegaskan bahwa dibutuhkan pula koordinasi dan sinergi dengan instansi pusat (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan Pemda Kabupaten/Kota se DIY).

Komisi C turut menambahkan kepada Fraksi PKS terkait pemberian kompensasi daerah kawasan pelestarian air. Komisi C mengakui bahwa raperda ini belum mengatur tentang pemberian kompensasi bagi daerah yang dimaksud. Komisi C menyetujui bahwa masalah egowilayah ini harus dikoordinasikan dan disinergikan, selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja Pansus.

Terakhir, kepada Fraksi Persatuan Demokrat, Komisi C menanggapi soal capaian tertinggi raperda ini untuk mensejahterakan manusia. Raperda ini sudah berusaha mengatur sampai ke hal tersebut, bahwa air juga harus dkuasai oleh negara sehingga untuk pengusahaan mengutamakan oleh Pemerintah Daerah termasuk BUMD.

Pada kesempatan ini raperda usulan Komisi C mengenai Pengelolaan Sumber Daya Air disepakati ke dalam Bahan Acara (BA) Nomor 18 Tahun 2019. Arif Noor Hartanto, Pimpinan Rapat Pariprna menyatakan bahwa selanjutnya akan diadakan Rapat Paripurna kembali untuk pembentukan Pansus BA 18 Tahun 2019. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*