Komisi C Usulkan Raperda Pengelolaan Terminal Tipe B

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (6/10/2022), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY melangsungkan rapat kerja guna membahas Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang diusulkan oleh Komisi C. Rapat kerja dipimpin oleh Dr. Hj. Yuni satia rahayu, S.S., M.Hum. Ketua Bapemperda berlangsung di Ruang Rapur lt 2 Gedung DPRD DIY.

Pengusulan raperda oleh Komisi C DPRD DIY ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan aksesibilitas dan mobilitas transportasi massal serta keterpaduan antarmoda dan intermoda. Selain itu, dibutuhkan juga kemajuan dalam pengelolaan simpul terminal penumpang tipe B.

Teminal tipe B di DIY sudah beroperasi sejak lama, namun pemerintah daerah DIY hingga saat ini belum memiliki regulasi hukum mengenai pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B. Sehingga Komisi C menganggap perlu adanya produk hukum peraturan daerah DIY tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B.

“Sebelum Covid terjadi, kami sudah beberapa kali melakukan sidak di 2 lokasi yaitu Terminal Wates dan Terminal Jombor. Ada beberapa fasilitas yang belum memenuhi. Mulai dari kamar kecil yang kurang memadai, smoking area, fasilitas ibu-ibu, dan charger HP,” ungkap Amir Syarifudin, Sekretaris Komisi C DPRD DIY.

Jumlah penumpang di Terminal Jombor di tahun 2018 dan 2019 hampir menyentuh angka 2 juta penumpang, namun menurun 50% di tahun 2020 karena adanya pembatasan aktivitas oleh pemerintah akibat Covid-19.

Tak sebanyak Terminal Jombor, jumlah penumpang di Terminal Wates tahun 2018 dan 2019 rata-rata 700.000 penumpang. Tahun 2020, jumlah pengguna terminal hanya 180.000 penumpang.

Ruang lingkup raperda usulan Komisi C ini beberapa diantaranya akan mengatur tentang standar pelayanan minimal, sistem informasi manajemen terminal penumpang, dan peran serta masyarakat hingga usaha mikro dan kecil. Usaha mikro dan kecil  nantinya akan menempati 30% ruang di terminal, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.

Menaggapi usulan Raperda Pengelolaan Terminal Tipe B, Dr. Widodo Triputro selaku Tenaga Ahli Bapemperda menyoroti beberapa hal, diantaranya terkait teransportasi online dan kondisi geografis DIY.

“Sekarang ada transportasi online, yang juga merupakan transportasi umum namun tidak memiliki kewajiban untuk masuk terminal. Saya khawatir ke depannya terminal akan menjadi kurang menarik untuk dikunjungi,” terangnya.

Terkait kondisi geografis, Dr. Widodo menilai jarak antar daerah di DIY saling berdekatan dan berhimpitan sehingga transportasi antar kabupaten dan kota tidak perlu masuk terminal. Hal tersebut dinilainya membuat para pelaku usaha transportasi tidak tertarik untuk menyediakan transportasi umum. (Ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*