Komisi A DPRD DIY Menerima Kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi Terkait Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Jogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto, ST, M.Si. Ketua Komisi A DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam rangka studi banding terkait Perda DIY Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, pada Kamis (06/10/2022).

Pada rapat tersebut, Eko Suwanto, ST, M.Si. menyampaikan beberapa hal terkait kunjungan yang pernah dilakukan Komisi A DPRD DIY ke Peneleh dan Rumah Hos Tjokroaminoto pada saat proses perumusan naskah akademik dan raperda yang bertujuan untuk memperkuat dan memperdalam materi pokok dalam Sinau Pancasila.

“Kemudian proses dirumuskan naskah akademik dan raperda berjalan. Kali ini, risalah sidang BPUPK menjadi bahan utama, sehingga untuk memahami secara batin  maka kami Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan ke Peneleh dan Rumah Hos Tjokroaminoto. Kami menjadikan proses kunjungan tersebut, untuk memperkuat dan memperdalam tentang materi pokok dalam Sinau Pancasila. Dan Alhamdulillah setelah itu, naskah akademik selesai dan raperda selesai,” ucapnya.

Eko Suwanto, ST, M.Si. juga menambahkan untuk bagian pekerjaan teknografis menyesuaikan kewenangan DIY. Maka kemudian dirumuskanlah raperda dan secara konstitusional dibentuk pansus. Dan pada tanggal 25 Desember Pansus yang dibentuk menyelesaikan tugasnya dalam membuat 23 Pasal.

“Kunjungan pertama Pansus dilakukan ke Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Ngawi untuk mengunjungi kediaman Dr. Radjiman Wedyodiningrat Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Alhamdulillah, pada tanggal 25 Desember 2022 kami menyelesaikan tugas pansus, dengan jumlah 23 pasal, jadi Alhamdulillah perda sudah selesai,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono, S.H. menjelaskan alasan pansus hanya membuat 23 pasal yaitu untuk memastikan penugasan terhadap pemda untuk Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Pancasila.

“Mengapa kemudian di perda ini pasalanya dibuat ringkas, yaitu untuk memastikan penugasan saja terhadap pemda sehingga di dalam perda itu yang paling utama adalah menyepakati pasal bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Pancasila. maka sejak itu Sinau Pancasila menjadi tambahan urusan wajib di DIY,” tutur Ruliyono.

Ruliyono, S.H. juga menjelaskan terdapat tiga metode yang dilakukan Pemerintah dalam melakukan pendekatan Pancasila. Yang pertama yaitu formal dengan sasaran guru dan peserta didik yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, yang kedua seara non-formal melalui pelatihan, pendidikan dan seminar dan diselenggarakan oleh Kesbangpol dan Dinas Kebudayaan, dan yang ketiga secara informal dengan menggunakan teknologi Informasi.

“Dalam menyelengarakan Sinau Pancasila ini ada tiga pendekatan yaitu formal, non-formal dan informal. Formal diselenggarakan dengan sasaran adalah guru dan peserta didik atau siswa. OPD yang menyelengarakan adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kemudian yang kedua pendekatan non-formal, bisa melalui pelatihan pendidikan, seminar termasuk peringatan hari lahir Pancasila. Untuk non-formal memiliki dua penangung jawab yaitu Kesbangpol dan Dinas Kebudayaan, untuk di Kabupaten Banyuwangi BKD yang akan menyelenggarakan untuk ASN. Pendekatan yang ketiga yaitu informal, bisa menggunakan teknologi informasi. Seperti melalui sosial media dan game,” jelas Rulyono.

Menanggapi kunjungan kerja dari Bapemperda DIY Komisi A DPRD DIY menerima dengan baik dan memberikan apresiasi terhadap insiatif  DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menyusun perda serupa di Kabupaten Banyuwangi karena hal tersebut dapat memperkokoh ke-Indonesiaan dan semakin mendukung pendekatan Pancasila kepada masyarakat. (Lsn/Ljs)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*