Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY melakukan kunjungan ke PT. Adi Satria Abadi, sebuah industri padat karya yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri, pada Selasa (9/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi D menyampaikan apresiasi atas komitmen PT. Adi Satria Abadi terhadap penerapan standar K3 yang terbukti melalui raihan tujuh penghargaan Zero Accident. Selain itu, perusahaan juga dianggap berhasil menjalankan prinsip inklusivitas dengan mempekerjakan lebih dari tiga penyandang disabilitas, melebihi ketentuan Perda yang mewajibkan satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 tenaga kerja.
“Kami sangat mengapresiasi PT. Adi Satria Abadi atas prestasinya dalam menjaga keselamatan kerja dan komitmennya terhadap pemberdayaan disabilitas. Ini patut menjadi contoh bagi perusahaan lain di DIY,” ujar H. Muhammad Yazid, S.Ag., Anggota Komisi D.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 telah mengatur dasar pelaksanaan K3 di Indonesia. Penerapan K3 dinilai krusial karena kesehatan kerja yang baik akan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Komisi D merekomendasikan agar pencapaian ini dipertahankan dan dijadikan model bagi perusahaan lain dalam membangun budaya kerja yang aman dan inklusif. (uns/cc)

Leave a Reply