Komisi D DPRD DIY Pelajari Upaya Antisipasi Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Madiun

Madiun, dprd-diy.go.id – Upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Madiun menarik untuk dipelajari dan dijadikan bahan perbandingan penanganan serupa di DIY dan Kabupaten/Kota di DIY. Data terakhir per hari Rabu (19 Oktober 2020), dari 15 kecamatan di Kabupaten Madiun, secara akumulatif terdapat 3 kasus suspek, 2 kasus probable, dan 531 kasus discarded (kategori zona hijau).

“Kami mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Madiun dalam penanganan Covid-19, sekaligus menanyakan strategi yang diambil DPRD Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menekan dampak pandemi Covid-19, utamanya pada aspek kesehatan dan perekonomian masyarakat,” demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai saat memimimpin rombongan Komisi D DPRD DIY di Kantor DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/10/2020).

Rombongan DPRD DIY diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Madiun.

Kebijakan makro yang diambil oleh DPRD Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam penanganan pandemi Covid-19 secara prinsip adalah memberikan bantuan bidang kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.

“Di Kabupaten Madiun terdapat banyak pondok pesantren. Kami memfasilitasi rapid test gratis bagi seluruh santri yang berasal dari luar Kabupaten Madiun saat kembali ke pondok pesantren. Demikian juga bagi seluruh siswa SMA yang hendak melanjutkan pendidikan ke luar Kabupaten Madiun,” demikian disampaikan Mat Lazim (Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Madiun).

Dengan cara ini, penderita suspek akan secara cepat diketahui dan diisolasikan secara mandiri untuk menghindari munculnya kluster-kluster baru penularan Covid-19. “Bapak Bupati juga sudah mendatangkan alat PCR/Swab Test ke Kabupaten Madiun, sehingga hasilnya tidak perlu menunggu dari Surabaya. Bapak Bupati juga telah menunjuk rumah sakit khusus untuk merawat penderita yang suspek Covid-19,” tambah Mat Lazim.

Dari sisi dampak ekonomi, Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan semua jenis bantuan sosial pada masyarakat, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur maupun APBD Kabupaten Madiun (diwujudkan dalam Program Keluarga Harapan/PKH), Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT Sembako, Bantuan Sosial Tunai/BST, dan Jaring Pengaman Sosial/JPS.

“Pemerintah Kabupaten Madiun memiliki program Sembako Covid-19 yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang probable dan discarded selama isolasi mandiri 14 hari. Kebijakan ini diselaraskan dengan pembentukan Kampung Tangguh di tiap desa untuk membantu keluarga anggota masyarakat yang terpapar Covid-19,” imbuh Mat Lazim.

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Madiun juga telah mengelola dan membagikan semua bentuk bantuan Pusat dan Provinsi di wilayah Kabupaten Madiun (melalui skema PKH dan perluasan KPM). Pemerintah Kabupaten Madiun juga menambahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 200.000 bagi 10.000 anggota masyarakat selama 3 bulan.

“Bapak Bupati memberikan instruksi supaya penanganan kesehatan masyarakat yang masuk kriteria tidak mampu pada masa pandemi Covid-19 agar dijangkau dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Data masyarakat tidak mampu tersebut diperbarui setiap 3 bulan sekali,” pungkas Mat Lazim.

Kunjungan Komisi D DPRD DIY dilanjutkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Madiun untuk melihat langsung pengolahan data penduduk miskin beserta dokumentasi distribusi bantuan sosial kepada masyarakat Kabupaten Madiun. Sumber data berasal dari desa, dan satuan tugas mandiri yang dibentuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Madiun.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*